KEPAHIANG, BE - Anggota DPRD Kepahiang H Zainal SSos MSi menyikapi pernyataan Bupati Dr Bando Amin C Kader yang mengatakan dewan hanya menghasilkan 1 Perda dalam setahun. Menurut Zainal, Raperda yang diusulkan oleh eksekutif sebenarnya tidak layak dibahas, karena naskah akademiknya seharusnya disusun oleh tim independen. \"Sebenarnya, Perda usulan eksekutif itu tak ada yang bisa kami bahas. Naskah akademiknya saja bukan disusun oleh tim independen, melainkan tim Bagian Hukum itu sendiri. Padahal, naskah akademik merupakan keharusan dan yang menyusun seharusnya tim independen,\" terang Zainal, Selasa (22/7) kemarin. Menurutnya, dalam satu tahun DPRD telah mengesahkan lebih dari satu Perda, meski seharusnya tidak laik dibahas. \"Setahun jelas lebih dari 1 Perda. Mulai dari Perda pertanggungjawaban APBD, Perda Penyertaan Modal dan lainnya. Jelas bupati kurang paham itu, jika ia menuding DPRD hanya menerbitkan 1 Perda dalam setahun,\" jelasnya. Ia juga mengungkapkan, ada pula Raperda yang diusulkan ke DPRD merupakan Raperda yan pernah ditolak dan berulang kali diajukan. \"Ada Raperda yang sudah beberapa kali ditolak, diajukan terus. Padahal, alasan penolakan kami sudah jelas, yakni tidak mencukupi syarat untuk dibahas,\" tandasnya. Sebelumnya, Bupati Kepahiang, Dr Drs H Bando Amin C Kader MM menyarankan kepada seluruh anggota DPRD Kepahiang agar mengkoreksi diri. Ia menyebut DPRD hanya menghasilkan 1 Perda dalam setahun. Menurut Bupati dengan hanya dihasilkannya 1 Perda dalam setahun tersebut tidak akan membantu terselenggaranya pembangunan di Kepahiang khususnya dalam bidang ekonomi. (505)
Dewan Bantah Minim Perda
Rabu 23-07-2014,16:16 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :