BENGKULU, BE - Kita tentu ingat jika Kejari Bengkulu ingin ikut mengusut kasus dugaan korupsi di tubuh Rumah Sakit M Yunus (RSMY). Ditegaskan Kajati Bengkulu, Syahril Yahya SH MH pengusutan RSMY tersebut sudah dilakukan oleh Polda Bengkulu. Karenanya, kejaksaan tidak boleh lagi mengusut. \"Kita kan punya etika hukum dan secara institusional harus menghargai yang terlebih dahulu mengusut. Apalagi kita punya MoU antara Kejagung, KPK, dan Polri agar tidak tumpang tindih dalam mengusut suatu perkara,\" sampainya. Secara tersirat hal itu jelas menyindir Kajari Bengkulu yang tengah semangat menggeber kasus yang merugikan negara sekitar Rp 5 miliar lebih tersebut. Pun demikian, Kajati Bengkulu juga membenarkan jika Aspidsus Kejati sempat melayangkan surat ke Kejari terkait kasus yang diduga melibatkan petinggi Bengkulu ini. \"Isi surat itu agar kasus tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan. Saya pikir ini kasus biasa saja, makanya jangan dipolitisir biar tidak njlimet,\" sampainya. Dengan demikian, Kajati Bengkulu juga menegaskan jika laporan yang disampaikan Nediyanto (Kuasa Hukum dari Yusdi Tahar) dimentahkan. Pasalnya, laporan tersebut sudah pernah disampaikan ke Polda Bengkulu. \"Kasus RSMY ini ditangani Polda, kita kejaksaan hanya bertugas dalam penuntutan. Untuk saat ini, kasus RSMY telah kita limpahkan ke pegadilan,\" tegasnya. Tak hanya itu, Kajati Bengkulu juga menegaskan jika untuk kasus-kasus yang ada di wilayah provinsi merupakan kewenangan Kejati dalam pengusutannya. Karenanya, dia berharap agar setiap Kejari yang ada dibawah pimpinannya tidak overlaping dalam bertugas. Hal ini jelas mementahkan usaha Kejari Bengkulu untuk melakukan penyelidikan terkait piutang TKI(Tunjangan Komunikasi Intensif) Anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2004 lalu dan niat Kejari untuk mengusut perjalanan fiktif Provinsi Bengkulu. \"Kita kan punya locus delicti, dimana wilayah hukum Kejati adalah provinsi, sedangkan Kejari wilayah hukumnya kota atau kabupaten. Pun demikian, Kejari tetap punya kewajiban untuk menerima laporan dari masyarakat,\" pungkasnya. (609)
Kajati Sindir Kajari Bengkulu
Rabu 23-07-2014,11:16 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :