Kejati Sorot Narkoba dan Asusila

Rabu 23-07-2014,10:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Kejati Bengkulu jug merilis kasus tindak pidana umum (pidum) pada konfrensi pers, kemarin. Selama setahun ini, Kajati Bengkulu, Syahril Yahya SH MH menerangkan selama setahun belakangan telah menerima pelimpahan tahap I sebanyak 610 kasus pidum. Sedangkan untuk tahap II sebanyak 606 kasus. Selain itu, Pidum Kejati juga menangani tindak pidana pemilu, sebanyak 10 perkara. Dari 10 perkara tersebut, Kejati hanya berhasil melimpahkan 7 perkara dalam pelimpahan tahap II. \"Tiga kasus atau perkara lainnya terhitung kedaluarsa,\" sampainya. \"Atas penyelesaian kasus-kasus tersebut, Kejati Bengkulu melakukan banding sebanyak 25 kali, kasasi sebanyak 8 kalui, PK nihil, dan pidana mati nihil,\" sambungnya. Dari beberapa kasus tindak pidana umum tersebut ada beberapa perkara yang sangat menonjol. Diantaranya, kasus narkoba, perlindungan anak, penggelapan dan penipuan, serta curanmor (pencurian kendaraan bermotor). Dari kesemuanya tersebut, perkara penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana asusila dirasa sangat penting untuk diperhatikan. \"Saya pikir untuk kedua kasus ini, hukumannya harus ditinggikan agar embuat efek jera dan pelajaran,\" sampainnya. Untuk kasus narkoba, lanjutnya, hukuman biasanya didasarkan pada jumlah barang bukti. Sehingga beda berat, beda juga tingkat hukumannya. Namun untuk pengedar, lanjutnya, harus dihukum dengan hukuman yang lebih berat tan tegas lagi. \"Untuk perkara pidum ini sudah ada tabel-tabelnya untuk menentukan hukuman itu, misalnya dari KUHP ancaman sekian tahun, tuntutan tidak terlalu jauh dengan ancaman tersebut,\" jelasnya. Begitu juga dengan kasus pelindungan anak atau asusila pada anak. Kajati menyarankan kepada seluruh jaksa agar menuntut tinggi para pelaku tindak pidana yang satu ini. Hal ini selain untuk memberikan efek jera pada pelaku juga untuk mengedukasi masyarakat agar takut untuk melakukan tindakan pedofilia tersebut. Namun, dalam penanganan kasus ini, menurut Kajati Pemda juga seharusnya berperan untuk rehabilitasi psikologis para korban kejahatan asusila ini. \"Selama ini belum ada perhatian pemerintah untuk para korban. Kalau kejaksaan kan hanya bertugas untuk penegakan hukum saja, seharusnya Pemda, misalnya dari Dinsos memberikan tindak lanjut pada korban,\" pungkasnya. (609)

Tags :
Kategori :

Terkait