BENGKULU, BE - Kejari Bengkulu akhirnya resmi menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek master plan kawasan komersil Kota Bengkulu tahun 2013. Kepala Dinas Tata Kota (DTK) Bengkulu, Ir Yalinus secara resmi ditetapkan sebagai tersangka utama dalam proyek yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 196.579.000 ini. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kajari Bengkulu, Wito SH MHum, saat menggelar press confrence, kemarin. \"Total ada enam tersangka, namun tersangka utamanya adalah Kepala DTK dan Imam Supardi, Konsultan CV Arsindo,\" ujar Kajari. Disampaikan Kajari, para tersangka tersebut akan kembali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Agustus mendatang. Pun demikian, pria berdarah Surabaya ini belum bisa memastikan apakah para tersangka tersebut langsung ditahan atau tidak. \"Kita lihat saja nanti, akan kita panggil kembali usai lebaran mendatang,\" pungkasnya. Seperti yang dilansir sebelumnya, proyek penyusunan master plan kawasan komersil Kota Bengkulu di Dinas Tata Kota Nomor 105.01.01.15.13.5.2 dengan nilai pekerjaan Rp 196.579.000 ini dilakukan pada tahun 2013 lalu. Proyek tersebut kemudian dilelang melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan dimenangkan oleh CV Mitra Konsultan dan dikerjakan oleh CV Arsindo. Tertanggal 31 Desember 2013, Kadis Tata Kota dan Pengawas Bangunan Kota memerintahkan bendahara mencairkan dana untuk proyek tersebut 100 persen. Padahal master plan tersebut belum diserahkan. Pengajuan SPP-LS belum lengkap, tanpa adanya tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tidak adanya tanda tangan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Karena hasil pekerjaan tidak pernah diterima oleh Dinas Tata Kota yang sudah mencairkan anggaran 100 persen anggaran, kerugian negara adalah total lost atau senilai anggaran proyek setelah dipotong pajak. PNS Dinas PU tersebut sendiri diperiksa karena master plan yang dibuat oleh Dinas Tata Kota ini direncanakan akan diberikan pada Dinas PU untuk pembangunan secara real. (609)
Kepala DTK Resmi Jadi Tersangka
Selasa 22-07-2014,11:25 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :