Terdakwa Korupsi Sapi Divonis

Selasa 22-07-2014,10:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Dua terdakwa korupsi pengadaan sapi, Sarbini dan Masdinawati akhirnya menjalani sidang putusan, kemarin.  Kedua anggota Gapoktan Karya Tani tersebut divonis secara terpisah. Meskipun dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Citra, dengan tuntutan yang sama, yakni 3 tahun penjara. Namun keduanya ternyata mendapat vonis yang berbeda dari Majelis Hakim. Sarbini mendengarkan pembacaan terlebih dahulu. Dia divonis dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta. Selain itu, terdakwa juga wajib untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 7,5 juta. \"Denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Apabila tidak membayar denda, masa hukuman akan ditambah 1 bulan,\" kata Hakim Ketua Majelis, Rendra SH MH didampingi Hakim Anggota Siti Insiroh SH MH. Sementara Masdinawati divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Sama dengan rekannya, dia juga harus membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsidair 2 bulan kurungan dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 7,5 juta. \"Terdakwa dan JPU memiliki hak untuk melakukan banding jika tidak terima dengan putusan ini. Atau melakukan pikir-pikir dulu selama tujuh hari, atau malah menerima putusan ini,\" sambung hakim. Untuk diketahui, tahun 2011 pemerintah RI telah menganggarkan dana Rp 500 juta untuk pengadaan ternak sapi di Kota Bengkulu. Sebagian dana tersebut disalurkan oleh Kementerian Pertanian kepada kelompok tani untuk dibelikan 61 ekor sapi. Namun dalam realisasinya, harga pembelian sapi tersebut di mark up. Berdasarkan audit BPKP pada saat gelar perkara, diketahui negara mengalami kerugian sebesar Rp 120 juta akibat mark up harga pembelian sapi tersebut. (609)

Tags :
Kategori :

Terkait