MUKOMUKO, BE – Ratusan desa di Kabupaten Mukomuko, telah menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan, atau menerapkan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Surat kesiapan itupun telah disampaikan langsung ke Kemendagri, bersamaan dengan profil masing – masing desa. “ Ratusan desa didaerah ini sudah dipastikan siap. Suratnya telah kita sampaikan ke Mendagri. Ini setelah keluarnya PP 43 tahun 2014 tentang desa tersebut,” demikian Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMPD) Kabupaten Mukomuko, Badi Uzaman dikonfirmasi Bengkulu Ekspress. Artinya seluruh desa di daerah ini telah dipastikan, siap dalam pengelolaan keuangan sendiri yang akan dikucurkan pemerintah pusat. Dana itu akan ditransfer langsung ke rekening masing – masing pemerintahan desa. Untuk jumlah anggarannya disesuaikan dengan profil desa, yang juga telah disampaikan ke pemerintah pusat. \"Profil diantaranya menerangkan jumlah penduduk, luas wilayah dan lainnya,\" jelasnya. Meskipun PP sudah ada, kata Badi, pihaknya belum menerima petunjuk teknis, mengenai penerapan UU yang telah dilanjutkan dengan peraturan pemerintah (PP) tersebut, dalam penggunaan anggaran yang bakal dikucurkan pusat tersebut. Seperti apakah anggaran itu hanya diperuntukan bagi pembangunan fisik , non fisik dan lainnya. “ Teknisnya belum kita terima. Yang jelas anggaran bisa mencapai lebih dari Rp 1 miliar / desa. Yang disesuaikan dengan profil desa yang bersangkutan,” katanya. Informasinya, tambah Badi, kucuran anggaran itu akan dimulai pada awal tahun 2015 mendatang. Jajarannya bersama pihak terkait terus melakukan berbagai pelatihan. Dengan tujuan peningkatan SDM perangkat desa dan badan permusyawaratan desa (BPD) diseluruh desa. (900)
Siap Jalankan UU Desa
Senin 21-07-2014,17:16 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :