Besaran Zakat Fitrah Rp 28 Ribu dan Rp 26 Ribu

Senin 21-07-2014,15:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

ARGA MAKMUR, BE - Menjelang pelaksanaan hari raya Idul Fitri, Bupati Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Dr Ir H M Imrn Rosyadi MM MSi mengimbau masyarakat, untuk memenuhi kewajiban membayar zakat fitrah, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Menyisihkan harta dikatakan Imron untuk membersihkan diri dari apa yang dimiliki.\"Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dijalankan,\" jelas Imron. Dengan kewajiban itu pula, zakat dapat langsung disalurkan ke masjid-masjid atau langsung kepada orang yang dituju. Zakat tersebut diharapkan dapat bermanfaat membantu saudara-saudara yang kurang mampu, yang dibayarkan sebelum salat idul fitri. \"Bayar zakat itu bebas, dalam arti bisa melalui masjid ataupun langsung kepada orang yang dituju. Semoga apa yang dizakatkan dapat mensucikan diri dan apa yang ktia miliki,\"ungkapnya. Untuk pembayaran zakat fitrah sebesar yakni Rp 28 ribu atau ukuran 10 canting beras manggis atau beras paten. Sedangkan untuk ukuran beras 64 atau sedang sebesar Rp 21 ribu. Jumlah tersebut sama dengan ukuran 10 canting beras atau 2,5 Kg, bagi yang mau membayar zakat dalam bentuk beras. Namun jika ingin dalam bentuk uang sebesar Rp 28 ribu atau Rp 21 ribu per orangnya. Kabag Kesra Setdakab BU, Sri Dasa Utama SIP mengatakan ketetapan besaran zakat fitrah itu berdasarkan hasil rapat bersama, dan petunjuk dari pihak provinsi. Setiap masjid sudah bisa mengumumkan kepada masyarakat untuk pembayaran zakat secara bebas. \"Itulah ketentuan pembayaran zakatnya, silahkan dibayarkan dimana saja secara bebas sesuai aturan dan petunjuk,\" demikin Sri. (117)

Tags :
Kategori :

Terkait