BENGKULU, BE - Yoyok Wardoyo (34), salah seorang karyawan PT MAF (Mega Auto Finance), mendatangi Mapolres Bengkulu, kemarin. Warga Jalan Pepaya Gang Jeruk, Kelurahan Lingkar Timur, Singaran Patih, Kota Bengkulu ini melaporkan mantan karyawan PT MAF, inisial Ek dkk. Pasalnya, pelaku dan kawan-kawannya telah melakukan penggelapan motor milik PT MAF. Kejadian tersebut terjadi pada Desember 2013 lalu. Dimana, korban memberikan penugasan kepada mantan karyawan ini sebagai kolektor yang baru untuk menemui konsumen. Pada saat bekerja itu, pelaku berhasil menyita 1 unit motor jenis Yamaha Bison hitam nopol BD 4685 EW milik salah seorang konsumen. Namun ternyata motor milik Dedi Mishar tersebut malah tidak diserahkan oleh pelaku ke perusahaan. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 15 juta. Setelah melalui penagihan, pelaku tak kunjung mengembalikan motor tersebut. Korban akhirnya menggunakan jalur hukum untuk menjerat pelaku. \"Laporannya baru kita terima dan akan kita tindaklanjuti,\" jelas Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH, melalu Kabag Ops Polres, Kompol Mada Ramadita SIk. (609)
Mantan Karyawan PT MAF Gelapkan Motor
Senin 21-07-2014,11:25 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :