BENGKULU, BE - Maraknya tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menjadi perhatian tersediri oleh Polres Bengkulu. Disampaikan Kapolres Bengkulu, AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH, dalam menindaklanjuti kasus ini, kepolisian menggunakan metode restorative justice (peradilan restoratif). \"Kita tidak ingin hanya menghukum orang yang melakukan tindak pidana ini. Namun sebisa mungkin kita mendamaikan suami istri yang terlibat pertengkaran tersebut,\" sampainya. Menurut Kapolres, umumnya KDRT ini terjadi hanya karena emosi sesaat. Karena, dia berpendapat lebih baik antara kedua belah pihak bisa didamaikan oleh aparat kepolisian. \"Penegak hukum sebisa mungkin harus mampu memediasi dan menjadi moderator, agar tidak terjadi hal yang lebih parah kedepannya,\" ungkapnya. Pasalnya, lanjut Kapolres, bila saja emosi sesaat tersebut tidak mampu diredam. Bukan tidak mungkin akan berujung pada perceraian. Kalau sudah bercerai, bukan hanya istri atau suami yang menanggung bebannya. Namun, anak-anaklah yang bakal menjadi korban. \"Sebisa mungkin kita restoratif dan menghindari hal yang tidak kita inginkan tersebut,\" pungkasnya. (609)
Tangani KDRT, Polisi Upayakan Damai
Senin 21-07-2014,11:08 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :