MUKOMUKO, BE – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten, Badi Uzaman menyampaikan, pengadaan pakaian dinas upacara (PDU) yang diperuntukkan bagi Kepala Desa dan Lurah, akan direalisasikan di APBDP 2014. Ini dikarenakan, adanya perubahan dokumen perencanaan anggaran (DPA). “ Terpaksa ada perubahan, karena ada kesalahan. Seharusnya untuk pengadaan pakaian dinas upacara (PDU), pada DPA sebelumnya tertulis pakain dinas harian (PDH),” katanya. Dirubahnya DPA tersebut sangat penting. Karena harga satuan pengadaan PDU dan PDH sangatberbeda. “ Dipastikan bakal berhadapan dengan hukum, jika di DPA berbeda dengan fisik yang akan dibeli. Inilah dasar atas adanya keterlambatan pengadaan PDU tersebut. Daripada terjerat dengan hukum lebih baik dilakukan perbaikan dan diusulkan kembali ke legislatif,” bebernya. Anggaran untuk pembelian PDU sebanyak 148 desa dan 3 kelurahan telah disetujui Komisi I. Pihaknya tengah menunggu yang akan dibahas lebih lanjut ditingkat badan anggaran (Banggar). Dengan harapan anggarannya disetujui di APBDP 2014. Pengadaan PDU itu, lanjut Badi, kades/lurah tidak dipanggil untuk dilakukan pengukuran. Ukuran PDU dibuat secara umum. Contohnya ada ukuran M, L, XL dan lainnya. Pakaian itu nantinya tidak diberikan langsung kepada kades/lurah. Melainkan, distandbykan di kantor kecamatan setempat. Jika dibutuhkan dan ada acara resmi seperti upacara. Pejabat pemerintahan desa dan kelurahan bisa mengambil pakaian tersebut di kecamatan. Kades/lurah yang tidak lagi menjabat, pakaian itu tetap ada di kecamatan. “ PDU yang akan dibeli itu bukan untuk pribadi kades/lurah. Jika jabatan seseorang kades/lurah berakhir. PDU nya tetap di taruh di kantor kecamatan setempat,” demikian Badi. (900)
Anggaran PDU Kades di APBDP
Jumat 18-07-2014,18:25 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :