Pilkades Tunggu SE Kemendagri

Jumat 18-07-2014,18:08 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE – Puluhan Kades di wilayah Kabupatan Mukomuko, dijabat pejabat sementara (Pjs). Ini dikarenakan adanya edaran dari Kemendagri yang ditindaklanjuti Gubernur Bengkulu, beberapa bulan lalu belum diperbolehkan hingga pemilu Pilpres. Meskipun Pilpres telah berlalu, Pilkades belaum dapat dilakukan. “ Untuk pelaksanaan Pilkades masih menunggu SE dari Kemendagri,” demikian Kepala BPMPD Kabupaten Mukomuko, Badi Uzaman. Desa yang belum ada Kades definitif dalam waktu yang lama cukup menganggu. Pasalnya, Pjs tidak bisa memutuskan hal – hal yang prinsip. Seperti mengeluarkan surat keterangan tanah (SKT) dan hal prinsip lainnya. Pjs hanya bisa mengeluarkan surat keterangan yang tidak sangat prinsip. Seperti surat domisili, edaran supaya aktifkan pos kamling dan hal tidak prinsip lainnya. Jabatan Pjs paling lama enam bulan. Dan, bisa diperpanjang yang disesuaikan. \"Yang jelas Pjs  yang bertugas di puluhan desa belum dapat dilakukan Pilkades setelah  adanya SE dari Kemendagri yang menyatakan Pilkades sudah bisa digelar,\" paparnya. Jika tahun ini belum ada edarannya mengenai hal itu , kata Badi, tidak menutup kemungkinan  jabatan kades yang telah habis masa jabatan  akan dilakukan pilkades secara serentak awal tahun 2015 mendatang. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait