BENGKULU, BE - Kejari Bengkulu akhirnya menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek master plan kawasan komersil Kota Bengkulu tahun 2013. Total ada 6 orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam proyek yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 196.579.000 ini. Nama-nama tersangka tersebut antara lain, Ya (Kepala Dinas Tata Kota Bengkulu), HM (Direktur CV Mitra Konsultan), MF (Karyawan CV Arsindo), IS (Konsultan), ES (Konsultan), dan SD (Konsultan). \"Tersangkanya ada enam itu,\" kata Kajari Bengkulu, Wito SH MHum, singkat. Meskipun sudah menetapkan tersangka, tim penyidik Kejari juga masih tetap melakukan pemeriksaan beberapa saksi guna untuk menambahkan keterangan dan alat bukti. Pantauan BE, ada 3 orang saksi yang kembali diperiksa, kemarin. Diantaranya, FZ (tim administrasi), BS (Ketua tim teknis), dan AF (Staff DPPKA Kota Bengkulu). Pemeriksaan tersebut untuk mengetahui aliran dana proyek tersebut. Seperti yang dilansir sebelumnya, proyek penyusunan master plan kawasan komersil Kota Bengkulu di Dinas Tata Kota Nomor 105.01.01.15.13.5.2 dengan nilai pekerjaan Rp 196.579.000 ini dilakukan pada tahun 2013 lalu. Proyek tersebut kemudian dilelang melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan dimenangkan oleh CV Mitra Konsultan dan dikerjakan oleh CV Arsindo. Tertanggal 31 Desember 2013, Kadis Tata Kota dan Pengawas Bangunan Kota memerintahkan bendahara mencairkan dana untuk proyek tersebut 100 persen. Padahal master plan tersebut belum diserahkan. Pengajuan SPP-LS belum lengkap, tanpa adanya tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tidak adanya tanda tangan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Karena hasil pekerjaan tidak pernah diterima oleh Dinas Tata Kota yang sudah mencairkan anggaran 100 persen anggaran, kerugian negara adalah total lost atau senilai anggaran proyek setelah dipotong pajak. PNS Dinas PU tersebut sendiri diperiksa karena master plan yang dibuat oleh Dinas Tata Kota ini direncanakan akan diberikan pada Dinas PU untuk pembangunan secara real. (609)
Kejari Tetapkan Tsk Master Plan
Jumat 18-07-2014,11:33 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :