MUKOMUKO, BE – Harapan puluhan karyawan yang bekerja di PDAM Tirta Selagan, supaya gaji mereka dibayar sebelum lebaran mendatang tampaknya belum akan terwujud. Pasalnya, raperda penyertaan modal belum disahkan dan akan segera dilakukan pembahasan bersama legislatif. Artinya, sebelum Perda itu disahkan gaji puluhan tersebut belum akan dibayar. “Gaji 28 karyawan PDAM itu dibayar jika sudah disahkan Perda penyertaan modal,” demikian Kepala Bagian Ekonomi dan Penanaman Modal Setdakab Mukomuko, Sunandi dikonfirmasi Bengkulu Ekspress. Puluhan karyawan itu belum digaji sejak bulan April hingga Juni 2014. “Jika belum ada perdanya, pemda tidak bisa berbuat banyak. Karena sudah ada aturan yang jelas,” katanya. Sementara itu, kata Sunandi, untuk tunggakan tagihan rekening listrik yang mencapai diatas Rp 100 juta akan segera dibayar ke PT PLN. “Tagihan itu dalam pengurusan pencairan yang dilakukan Plt direktur PDAM,” katanya. PDAM Tirta Selagan, sekitar satu bulan tidak mendistribusikan air bersih kepada pelanggan aktif yang mencapai sekitar 1.700 pelanggan. Ini dikarenakan jaringan listrik di perusahaan itu diputus akibat menunggak rekening listrik sejak bulan April, Mei dan Juni 2014. Dikatakannya, pembayaran listrik PDAM yang menunggak itu adalah pembayaran terakhir begitu pun mengenai operasional lainnya dari pemerintah daerah. Karena, dengan perda nantinya perusahaan itu akan mendapatkan anggaran tersendiri dan dapat menjalankan kegiatannya termasuk untuk membayar gaji karyawan. (900)
Gaji Dibayar Setelah Ada Perda Penyertaan Modal
Rabu 16-07-2014,19:07 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :