Wajib Bayar THR

Rabu 16-07-2014,16:41 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KETUA Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kepahiang, Edwar Samsi SIP MM mengingatkan sseluruh perusahaan  di Kabupaten Kepahiang untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. \"Bagi perusahaan jangan lupa membayar THR bagi karyawannya. Yang ideal THR itu jumlahnya satu kali gaji atau setidaknya harus menyesuaikan Upah Minimum Provinsi (UMP),\" ujar Edwar Selasa (15/7) kemarin. Dikatakannya, bisa jadi ada sebagian perusahaan di Kepahiang belum memberikan THR sebesar itu. Namun, KSPSI akan terus memantau dan mendesak agar semua perusahaan memberikan THR sesuai UMK kepada karyawan. Itu berlaku bagi perusahaan apa pun dan biasanya dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya. Berdasarkan Undang-undang tenaga kerja, sambungnya, akan ada sanksi bagi perusahaan yang terbukti tidak memberikan THR kepada karyawan. \"Soal sanksi perusahaan yang tidak memberikan THR itu pasti ada. Namun, kami juga harus konsultasi terlebih dahulu dengan SPSI provinsi. Yang pasti jika memang ada laporan perusaahan tidak memenuhi hak karyawan, kami akan mendesak agar itu dibayarkan,\" terangnya. (505)

Tags :
Kategori :

Terkait