Temuan BPK RI Bisa Dicicil

Kamis 10-07-2014,12:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Asisten III Setdakab Kepahiang Pujo Suripto SP menyampaikan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menjadi temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI agar dapat menyelesaikan atau menindaklanjuti temuan dari hasil audit tersebut. Menurutnya, adanya temuan tersebut sebagai tindaklanjutnya bisa diselesaikan dengan cara dicicil. \"Sebagai tindaklanjut dari adanya temuan BPK tersebut memang sudah dirumuskan oleh tim tindaklanjut. Dan pihak DPR juga sudah membuat Pansus. Hanya saja jika memang ada temuan, ada itikad pengembalian saja itu sudah baik. Sehingga pengembalianya bisa saja dilakukan dengan cara dicicil,\" ujar Pujo. Dikatakannya, seperti pembayaran tunjangan kesejahteraan di DPPKAD Kepahiang yang menjadi temuan BPK. Tindaklanjutnya sudah diberikan dengan solusi kerugian negera dikembalikan ke keas negara. \"Caranya pengembalikan kerugian negara oleh PNS tersebut dengan cara mencicil dari gaji yang dimilikinya. Hanya saja ini harus sesuai dengan kesepakatan terlebih dahulu,\" jelasnya. Sementara itu, mantan bendahara pengeluaran Setwan DPRD Kepahiang Ansyar SIP yang juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara atas ketekoran kas Setwan tahun 2013 dengan jumlah sebesar Rp 1,3 miliar saat dikonfirmasi kemarin menyampaikan siap mengembalikan kerugian negara tersebut. Menurutnya, soal temuan BPK atas ketekoran kas Setwan ini dirinya bersama mantan Sekwan Andry Valentina SE MSi sudah dipanggil oleh Pansus dan tim tindaklanjut. \"Saya dan pak Andre sudah dipanggil pansus LHP soal temuan ini dan kalau memang temuan tersebut harus dikembalikan, maka kami siap mengembalikannya ke kas negara,\" jelasnya usai pencoblosan di TPS 3 Plangkian kemarin.

Tags :
Kategori :

Terkait