Pemilih Gunakan KTP Dilayani Pukul 12.00 WIB

Rabu 09-07-2014,18:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE– Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan kepada masyarakat dan para petugas di TPS – TPS, khususnya pemilih yang menunjukan atau menggunakan KTP, dilayani mulai pukul 12.00 WIB. Dan, pemilih tersebut supaya tidak ngantri. Artinya setiap pemilih yang datang langsung dicatat dan diberikan surat suara. “Pemilih mengunakan KTP dilayani  pukul 12.00 WIB keatas,” ingat Anggota Komisioner Devisi Teknis, Syofia Diana dikonfirmasi, kemarin. Ini diingatkan untuk mengantisipasi hal – hal yang tidak diinginkan. Contohnya,  pemilih yang menggunakan KTP sudah dilayani sejak pagi  hari dan menunggu setelah pemilih yang telah terdaftar pada DPT dan DPK usai mencoblos. Selanjutnya giliran pemilih yang mengunakan KTP. Jika surat suaranya habis dan calon pemilih sudah lama menunggu. Inilah yang harus diantisipasi supaya tidak terjadi hal demikian. Seperti yang pernah terjadi pada Pemilu legislatif lalu disalah satu TPS hingga pencoblosan sampai sore hari. “Pada saat itu kejadiannya petugas KPPS melayani pemilih gunakan KTP dibawa pukul 12.00 WIB dan diminta menunggu. Inilah yang kita terus ingatkan supaya petugas di TPS tetap menjalankan tupoksinya sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada,” ujarnya. Sementara itu untuk pengumpulan  C, C1 dan berbagai formulir, dari petugas KPPS paling lambat selesai diisi dan disampaikan ke Sekretariat KPU selama satu hari  atau paling lambat pukul 00.00 WIB malam.  “Harapan kita tingkat partisipasi pemilih lebih meningkat, penyampaian C1 dan berbagai formulir lebih cepat. Karena Pilpres tidak banyak  formulir yang diisi seperti pada Pileg beberapa bulan lalu,”  demikian Syofia. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait