MUKOMUKO, BE– Pemda Mukomuko, melalui Kepala Bagian Tenaga Kerja, Zulkisman menyampaikan supaya seluruh perusahaan yang mempekerjakan orang diwajibkan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR). Paling lambat THR itu diberikan dan sampai ditangan pekerja sebelum satu Minggu atau H – 7 lebaran. “H – 7 lebaran, perusahaan sudah memberikan THR nya kepada seluruh buruh/karyawannya,” tegasnya. Untuk hitungan pemberian THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal tiga bulan secara terus menerus. Dengan ketentuan, bagi pekerja yang telah bekerja 12 bulan atau lebih, besar THR yang harus dibayar perusahaan satu bulan gaji yang biasa diterima karyawan bersangkutan. Buruh/karyawan telah bekerja 3 bulan tetapi belum genap 12 bulan atau satu tahun, pemberian THR secara proporsional. Dengan penghitungan jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali upah yang biasa diterima/bulannya. Dia menyampaikan kepada seluruh buruh/karyawan yang tidak diberikan THR dari perusahaan dimana orang itu dipekerjakan, supaya menyampaikan laporan. Baik itu secara lisan maupun tertulis ke jajarannya. Laporan itu dipastikan ditindak lanjuti. Dipastikan ada sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang bersangkutan. Yang disesuaikan dengan peraturan dan prosedur yang berlaku. “Harapan kita tidak ada perusahaan yang tidak memberikan THR. Alangkah baiknya THR itu diberikan lebih besar dari ketentuan yang telah ditetapkan. Sehingga para karyawan pun lebih sejahtera dan dapat mengunakan uang tersebut untuk keperluan dihari lebaran,” tutupnya. (900)
Pekerja Wajib Diberi THR
Rabu 09-07-2014,18:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :