MUKOMUKO, BE – Pemda Mukomuko, memperbolehkan PNS di jajarannya untuk mengunakan kendaraan dinas (Kernas) yang diperuntukan mudik ke kampung halaman PNS yang bersangkutan. “Hingga hari ini (kemarin) tidak ada intruksi khusus mengenai kernas dilarang untuk digunakan sebagai operasional mudik,” demikian Kepala Bagian Setdakab Mukomuko, Syarifuddin, dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin. Menurutnya, sah – sah saja kernas dibawa mudik dan harus mendapatkan izin dari atasan masing – masing. Kernas tersebut untuk membantu dan memberikan kemudahan PNS dijajarannya untuk mudik dan tidak perlu lagi harus mencari kendaraan umum ataupun carteran. Kendati demikian, kata Syarifuddin, PNS yang menggunakan kernas, mulai dari bahan bakar minyak (BBM) hingga terjadi hal – hal yang tak diinginkan ketika diperjalanan, menjadi tanggung jawab penuh PNS yang bersangkutan. Contohnya, jika terjadi kerusakan dan lainnya. Untuk biaya perbaikan tidak mengunakan uang APBD, melainkan uang pribadi dari PNS yang bersangkutan. Begitu pun jika kernas tersebut hilang dicuri oknum yang tidak bertanggung jawab. Pengguna kernas yang bersangkutan wajib mengganti. Dan, kernas milik negara tersebut yang berplat merah tidak dihitamkan atau diganti dengan plat lain. Kernas harus dijaga dan dirawat dengan sebaik mungkin. “Kernas sudah diperbolehkan dibawa mudik. Jika terjadi hal - hal yang tak diinginkan menjadi tanggung jawab orang yang bersangkutan,” ingatnya. (900)
Kendaraan Dinas Boleh Dibawa Mudik
Rabu 09-07-2014,18:20 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :