LHP BPK RI Diklaim Telah Ditindaklanjuti

Selasa 08-07-2014,15:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI terhadap keuangan dan aset Pemkab Kepahiang tahun 2013 diklaim telah ditindaklanjuti oleh Tim Tindaklanjut yang Inspektorat Daerah (Ipda). Meskipun demikian, Tim Tindaklanjut tetap meminta SKPD terkait dapat bekerjasama untuk menindaklanjuti temuan. \"Jabatan kita dalam Tim hanya Sekretaris, yang mana Tim Tindaklanjut seharusnya diketuai Wakil Bupati. Namun karena pada awalnya belum ada kepastian terhadap pembentukan tim, makanya kita dari Ipda mengambil langkah pembentukan mengingat temuan BPK RI harus ditindaklanjuti terhitung 60 hari setelah LHP diserahkan,\" ungkap Inspektur Ipda Kepahiang Khaidir SSos MM diruangannya Senin (7/7). Dikatakannya, sejauh ini LHP telah ditindaklanjuti, bahkan 12 SKPD yang masih terdapat temuan sudah dipanggil dan diberikan waktu hingga 30 Juli untuk menindaklanjuti temuan itu. \"Kita juga telah memenuhi panggilan Pansus LHP. Dihadapan Pansus kita juga menjelaskan langkah-langkah yang telah kita ambil dalam rangka menindaklanjuti temuan BPK RI,\" jelasnya. Menurutnya, sesuai dengan LHP, pada 12 SKPD yang terdapat temuan itu masih ada beberapa kesalahan. Baik itu kesalahan dari bidang administrasi ataupun kepatuhan. \"Perlu diketahui masing-masing SKPD itu ada yang berbeda, seperti Disdikpora temuan hanya bidang administrasi saja, ada juga SKPD temuan pada bidang kepatuhan. Tetapi ada juga SKPD terdapat temuan lantaran kedua bidang itu,\" bebernya. Sayangnya, pihak Insprektorat  belum bisa menegaskan soal sanksi jika akhir bulan ini SKPD belum selesai menindaklanjuti temuan. Meskipun demikian Khaidir berharap jikapun SKPD menemukan kendala, pihaknya siap untuk dijadikan tempat berkonsultasi. \"Kalau terdapat kelemahan dalam menindaklanjuti temuan, kita siap memfasilitasi SKPD. Terkait masalah ini rencana aksinya telah kita buat dan segera pula disampaikan ke BPK,\" tandasnya. (505)

Tags :
Kategori :

Terkait