Dinkes Sita Dextro dari Puskesmas

Jumat 04-07-2014,17:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

ARGA MAKMUR, BE - Tak hanya BPOM Provinsi Bengkulu Rabu (2/7) berhasil amankan 16 botol obat jenis sirup merek Siladex, yang mengandung bahan berbahaya yakni jenis Dextromethorphan. Sebelumnya Dinkes kabupaten BU sudah mengamankan obat tunggal yang mengandung zat berbahaya itu dengan jumlah yang sudah tak terhitung lagi. Bahkan sampai saat ini, penyitaan masih berjalan, Sebelumnya sudah diberikan surat pemberitahuan ke Puskesmas-puskesmas.\"Penyitaan ini dilakukan karena obat yang mengandung  Dextromethorphan dinilai berbahaya,\" kata Kadinkes BU, H Iksan SKm MKes. Dijelaskannya, obat tunggal yang mengandung zat bahaya itu sudah lama diketahui peredaraanya. Hanya  saja sampai saat ini proses penyitaan untuk obat tunggal mengandung zat berbahaya itu masih terus dilakukan. Puskesmas yang masih menyimpan obat itu, harus menyerahkan ke Dinkes.\" Jika obat Dextro itu sudah terkumpul semua, akan dilakukan pemusnahan,\" jelas Ikhsan. Obat yang disita saat ini yakni jenis sirup dan tablet. Adanya penyitaan obat tersebut, Puskesmas diminta lebih berhati-hati memberikan obat, dan membaca bahan campuran obat yang diberikan kepada pasien. \"Obat ini dalam bentuk sirup dan tablet, jadi kita harus teliti,\" demikian Ikhsan. (117)

Tags :
Kategori :

Terkait