MUKOMUKO, BE - Bidang ESDM Kabupaten Mukomuko, memastikan di 15 kecamatan dan ratusan desa di daerah itu, tidak ditemukan lagi galian C ilegal. Khususnya, sejak kerap digelarnya razia hingga melakukan penutupan aktiftas galian ilegal. “ Saya pastikan tidak ada usaha galian C yang ilegal,” demikian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mukomuko, Apriansyah melalui Kepala Bidang ESDM, Bachtiar Syofian, saat dikonfirmasi Bengkulu Ekspress. Kendati demikian, Kades dan Camat diharapkan ikut berperan aktif dalam melakukan pengawasan wilayah kerja masing – masing. Pasalnya setiap usaha di desa/kecamatan seperti galian C, harus ada pemberitahuan dari Satkernya, hingga nama perusahaan yang tengah menjalankan usaha galian C diberikan kepada pihak kecamatan. Harapannya, setiap kegiatan yang ada di desa/kecamatan dapat diawasi bersama. \"Masing – masing desa dan kecamatan memiliki kewenangan penuh terhadap daerahnya,\" jelasnya. Jika ditemukan indikasi kecurangan yang dilakukan oknum pengusaha, pihak desa/kecamtan ataupun masyarakat diharapkan melapor. Laporan itu pastikan ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dicontohkannya, beberapa pekan lalu ada aktifitas galian C diwilayah Sungai Jerinjing dan Penarik. Di dua lokasi itu oknum warga mengambil material berupa batu koral dan pasir dengan jumlah satu/dua truk secara manual. Kegiatan itu tidak ada izin. “ Saat itu oknum warga itu mengambil material tepat berada tak jauh dari lokasi pengusaha yang mengantongi izin. Dikhawatirkan terjadi hal – hal yang tak diinginkan seperti erosi dan abrasi. Aktifitas oknum warga itu langsung dihentikan,” pungkas Bachtiar. (900)
Tak Ada Galian C Ilegal
Kamis 03-07-2014,18:10 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :