ARGA MAKMUR, BE - pencairan gaji ke-13 PNS di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) tak dapat dilakukan tepat waktu. Hal tersebut dikatakan Sekkab BU, Drs Said Idrus Albar MM akibat terganjal berkas administrasi. Hal serupa juga terjadi pada pencairan kenaikan gaji yang dibayarkan sekaligus karena belum diberikan sebelumnya atau rapel. Pasalnya, data SKPD sebagai pedoman untuk pencairan tersebut sampai awal Juli ini belum bisa dibayarkan. \"Meski pemerintah daerah sudah mengantongi SE dari kementerian keuangan, karena terkendala data SKPD sehingga pencairan belum bisa dilakukan sampai data SKPD semuanya lengkap,\" katanya. Kendala tersebut, menurutnya, disebabkan masih banyaknya SKPD yang belum menyampaikan jumlah data PNS yang diminta, sehingga jika data masing-masing SKPD sudah lengkap dan disampaikan ke pemerintah daerah maka akan segera dicairkan. \"Kalau SE dan anggarannya sudah ada dan sudah siap dibayarkan, tinggal menunggu data dari SKPD saja lagi, sebagai pedoman kita untuk melakukan pencairan, SKPD yang memperlambat pencairan ini,\" jelasnya. Menurut Said, batas waktu penyerahan berkas itu dikatakan sekda diberi waktu hingga 5 Juli mendatang. Jika sudah lengkap tanggal 6 Juli akan dibayarkan, tapi kalaupun belum juga lengkap maka tidak akan ditunda lagi sampai data semua SKPD benar-benar lengkap. \"Pembayaran tidak bisa dilakukan satu persatu, semua SKPD harus lengkap dulu, kalau sudah lengkap tanggal 5 Juli tanggal 6 Juli kita bayarkan,\" tandasnya. Anggaran gaji 13 tersebut, katanya, pemerintah daerah sudah mempersiapkan dana Rp 24 miliar. Sedangkan kenaikan gaji enam persen itu diperkirakan Rp 1,2 miliar, merupakan hak para PNS harus dibayarkan. Menyikapi kendala yang ada Sekda mengakui sudah menyurati SKPD yang agar segera menyampaikan data untuk pencairan tersebut. \"Kita masih tunggu para SKPD untuk memberikan data tersebut, jangan terlalu lama, sebelum lebaran tuntas dibayar,\" ujarnya. (117)
Gaji ke-13 dan Rapel Terganjal Berkas
Rabu 02-07-2014,15:15 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :