DPK Pilpres 88 Orang

Selasa 01-07-2014,15:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Sebanyak 88 orang dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang pada Pilpres 9 Juli mendatang. Pihak KPU juga menjamin pemilih yang masuk dalam DPK akan dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilpres nanti. \"Sebanyak 88 orang sudah ditetapkan masuk dalam DPK. 88 orang ini memiliki hak pilih pada Pilpres mendatang dan kami menjamin mereka bisa menggunakan hak pilihnya,\" ungkap Komisioner KPU Kepahiang Divisi Perencanaan dan Logistik, Windra Purnawan SP kemarin. Dikatakannya, pihaknya juga telah menetapkan sebanyak 109.413 Daftar Pemilih Tetap (DPT). \"Bagi mereka yang tidak juga masuk DPT dan DPK, nanti bisa masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan. Cukup dengan membawa KTP dengan alamat Kepahiang saja, atau keterangan domisili dari pemerintah desa,\" terangnya. Menurutnya, hingga saat ini KPU masih menunggu kesiapan logistik Pilres. Logistik ini diantaranya formulir model D, sampul dan masih adanya kekurangan bilik suara. \"Untuk formulir masih kurang formulir D1. Yang sudah kami terima baru 1 rangkap saja, padahal setidaknya harus ada 6 rangkap. Kemudian, sampul juga belum ada dan bilik suara masih kurang,\" tandasnya.(505)

Tags :
Kategori :

Terkait