BENGKULU, BE - Meriyansyah, salah soerang warga Rawa Makmur, Kota Bengkulu yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bengkel akhirnya harus mendekam dalam tahanan Mapolsek Muara Bangkahulu. Jajaran kepolisian Polsek Muara Bangkahulu membekuknya pasca mendapatkan laporan dari mertuanya sendiri, Ramakya (70).
Dikatakan Kapolsek Muara Bangkahulu, AKP S Hidayat, melalui Kanit Reskrim Polsek Muara Bangkahulu, Ipda Yudha, tersangka diamankan karena melakukan tindak penganiayaan terhadap mertuanya. Penganiayaan yang dilakukan tersangka tersebut berakibat mertua pelaku mengalami cidera pada bagian paha. Tak hanya itu, pelaku juga diketahui sempat mengancam mertuanya dengan pisau.
\"Karena itu, tersangka kita ancam dengan Pasal 352 KUHP dan Sajam. Semua barang bukti sudah kita sita,\" tegasnya.
Disampaikan Yudha, kronologisnya, mertua pelaku yang tinggal di Rindu Hati, Bengkulu Tengah datang ke rumah pelaku. Kemudian mertuanya tersebut berniat ingin membawa cucunya (anak pelaku) ke Benteng. Namun, pelaku tidak mengizinkan korban hingga akhirnya membuat korban tersinggun dan menccubit pelaku.
\"Kalau saya tidak digebuk duluan, tidak akan saya gebuk mertua itu,\" kata Rian saat ditemui BE, di dalam tahanan. (609)