BENGKULU, BE - Menjelang datangnya Ramadhan, penjual petasan mulai marak menjajakan dagangannya. Tentu saja, penjualan bunga api tersebut harus sesuai ketentuan dan memiki izin resmi dari kepolisian. Dimana, petasan atau bunga api yang dijual tidak boleh berdiameter lebih dari 2 milimeter. Hal ini disampaikan Kapolres Bengkulu, AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH, ditemui BE, kemarin. Disampaikan Kapolres, saat ini Sat Intelkam Polres Bengkulu telah mengantongi beberapa penjual yang terindikasi nakal dan menjual beberapa bunga api yang dilarang untuk dijual. Karena itu, Polres Bengkulu bakal melakukan razia dan pengamanan untuk para pedagang yang membandel tersebut. \"Hingga saat ini, kita masih melakukan cara yang persuasif. Tapi nanti pasti akan kita razia,\" tegas Kapolres. Ditambahkan Kapolres, tidak hanya para penjual yang bisa diamankan. Para pembeli bunga api tersebut juga sangat dimungkinkan untuk ditahan apabila ketahuan menggunakan mercon tidak sesuai. Apalagi, lanjutnya, mercon tersebut membahayakan dan melukai orang lain. \"Pada tahun lalu, banyak yang kita amankan karena pengguna memainkan merconnya dengan membahayakan orang lain,\" pungkasnya. (609)
Kantongi Penjual Petasan Ilegal
Sabtu 28-06-2014,12:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :