BENGKULU, BE - Muhammad Suhardi (42), salah seorang warga Jalan Kalimantan, Kampung Kelawi, Kota Bengkulu mendatangi Mapolda Bengkulu, Kamis (26/6). Dia melaporkan Ya, yang beralamat di Desa Tanjung Perdana, Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah. Pasalnya, menurut laporan korban, pelaku telah melakukan penyerobotan lahan miliknya seluas 2,5 hektar. Kejadian tersebut berawal dari korban memliki sebidang tananh pertanian yang terletak di Dusun Baru, Pondok Kubang, Bengkulu Tengah. Dalam sertifikat tanah, luas tanah miliknya sekitar 10 hektar yang didapat dari membeli dari dua orang warga sekitar. Pada bulan Mei 2014 lalu, korban datang ke lokasi lahan miliknya dan berniat untuk mengukur kembali luas tanah tersebut. Alangkah terkejutnya korban, pasalnya 2,5 hektar dari tanahnya ternyata telah digarap oleh pelaku. Pelaku beralasan tanah tersebut miliknya. Tak terima, korban akhirnya menempuh upaya hukum dan meminta Polda Bengkulu menyelesaikan permasalahan tersebut. Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Joko Suprayitno SST MK melalui Kasubdit Penmas Bid Humas Kompol H Mulyadi membernarkan adanya laporan tersebut. \"Laporan baru kita terima dan akan kita tindaklanjuti. Saat ini masih kita proses,\" ujarnya. (609)
2,5 Ha Tanah Diserobot
Sabtu 28-06-2014,11:40 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :