Dua Pengedar Narkoba Diringkus

Jumat 27-06-2014,11:08 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE – Peredaran Narkoba khususnya jenis sabu-sabu di Provinsi Bengkulu semakin memprihatinkan. Setelah sebelumnya anggota Polres Rejang Lebong menangkap pegawai Lapas Curup dan narapidana terkait kasus narkoba, kemarin giliran Polda Bengkulu menangkap 2 orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Pertama ditangkap adalah R (23), warga Jalan Merapi Ujung RT 27 Kelurahan Panorama, Singaran Pati, Kota Bengkulu. R digerebek saat sedang asyik menggunakan barang haram jenis sabu-sabu. Dari penggerebekan tersebut ditemukan barang bukti sebanyak 2 paket besar dan 7 paket sedang sabu-sabu dengan berat total 21 gram, timbangan, plastik bungkus putih, rekening Bank BCA, 2 unit HP dan plester. \"Barang tersebut berasal dari Aceh yang dikirimkan dengan menggunakan sistem transfer untuk diedarkan di Bengkulu,\" ujar R di kepada BE Mapolda Bengkulu, kemarin. R mengaku tidak mengenal siapa pemasok barang haram tersebut. Semula ia hanya ditawari melalui telepon untuk menjadi seorang pengedar narkoba. Merasa tertarik, ia kemudian mencoba bisnis jual beli narkoba itu. Meski sempat berhenti, namun itu hanya sebentar dan ia kembali melanjutkannya. Biasanya dia bisa memesan sebanyak 1 kantong narkoba senilai Rp 13 juta. Jika dihabiskan, ia mampu memperoleh keuntungan sebesar Rp 5 juta. \"Selama 1 tahun menjalani bisnis ini, saya sudah mampu membeli sepeda motor dan sebidang kebun kopi yang berada di Lintang,\" beber mantan napi kasus perkelahian tersebut. Pada hari sama, sekira pukul  17.00 WIB, Ni (42), warga Padang Jati Jalan S Parman 7  RT 2 RW 4 Kelurahan Singaranpati, Kota Bengkulu juga berhasil dibekuk. Ia diringkus tim Direktorat Narkoba Polda di Jalan Gunung Bungkuk Tanah Patah Kota Bengkulu. Sebelum ditangkap, polisi cukup lama memantau aktivitas Ni tersebut. Baru setelah selama sekira satu bulan, polisi berhasil menangkap Ni dan dicurigai sebagai pengedar narkoba. Dia dibekuk bersama barang bukti 1 paket sabu seharga Rp 1 juta dan 1 unit HP. Dir Resnarkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs M Budi Tono, melalui Kasat I, AKBP Zainul Arifin SE MH, membenarkan adanya penangkapan 2 pengedar narkoba tersebut. Ditambahkannya, Bengkulu merupakan kota yang kecil tetapi banyak sekali peredaran narkoba didalamnya. Ditambah lagi pengedaran barang haram tersebut sekarang ini menggunakan sistem transfer, sehingga agak susah dalam melakukan penyelidikan. Namun Polda Bengkulu akan berupaya maksimal dalam menghentikan peredaran barang haram tersebut. (cw3)

Tags :
Kategori :

Terkait