Masuk SD, 7 Tahun

Rabu 25-06-2014,13:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPALA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Haryadi SPd MM MSi mengatakan, batas minimal umur anak masuk SD, 7 tahun. Persyaratan tersebut multak, tak berbeda dengan tahun sebelumnya. \"Saat ini minimal umur 7 tahun, kurang dari itu belum bisa diterima. Untuk membuktikan umurnya, akte kelahiran,\" kata Haryadi. Haryadi meminya seluruh sekolah penerima siswa baru, selain mengutamakan usia calon siswa, juga harus mempertimbangkan calon siswa warga sekitar sekolah. Tujuannya untuk pemerataan jumlah siswa agar tidak terjadi penumpukkan siswa disatu sekolah yang dianggap sekolah unggul. \"Selain usia tujuh tahun, kita juga imbau kepada sekolah untuk utamakan calon siswa berada dilingkungan sekitar dulu, jangan lagi ada keluhan siswa menumpuk disekolah yang dianggap sekolah unggulan, semua sekolah itu sama,\" demikian Haryadi. (117)

Tags :
Kategori :

Terkait