Kajari Bakal Gugat Ahli Waris, Hari Ini Sidak SDN 62

Selasa 24-06-2014,12:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Usai melarang Pemerintah Kota Bengkulu membayar ganti rugi lahan SDN 62, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Wito SH MHum berencana akan sidak ke SDN 62 hari ini. Dalam sidak tersebut, Kajari berencana mengajak Kapolres Bengkulu, perwakilan dari BPN dan Pemkot. \"Besok saya akan sidak ke SDN 62 untuk mengetahui apakah benar lahan tersebut milik pihak ahli waris tersebut,\" ujar Kajari Bengkulu, Wito SH MHum, kemarin. Tak hanya mengunjungi SDN 62 yang berada di Sawah Lebar, Kota Bengkulu, Kajari juga berencana melakukan koordinasi kepada pihak BPN untuk memastikan keabsahan sertifikat yang dipegang oleh ahli waris tersebut. \"Siapa tahu ahli waris itu hanya mengaku-ngaku saja, makanya harus kita pastikan,\" ujarnya. Disampaikan Kajari, dia menyayangkan sikap ahli waris yang sering melakukan penyegelan pada sekolah seluar 5 hektare lebih tersebut. Menurutnya, penyegelan merupkan hak dari aparat kepolisian atau pengadilan. Karena itu, Kajari siap untuk menggugat pihak ahli waris yang mengaku menjadi pemilik lahan sekolah yang didirikan sejak tahun 1984 tersebut. Bahkan, diakuinya, dia telah membuat surat gugatan untuk ahli waris. \"Kita akan gugat ahli waris yang mengaku memiliki lahan tersebut secara perdata,\" pungkasnya. Seperti yang dilansir sebelumnya, Kajari Bengkulu mencegah Pemkot untuk membayarkan ganti rugi SDN 62. Bahkan, Kajari siap untuk menjadi penanggungjawab bilamana pihak ahli waris menggugat lahan sekolah tersebut ke Pemkot Bengkulu. Konflik lahan SDN 62 Kota Bengkulu ini sendiri mencuat sejak para ahli waris menyegel SD tersebut dengan memasang plakat bertuliskan \"Tanah Ini Milik Atiyah” pada 2013 lalu.  Sementara itu, pihak ahli waris, Fisahri belum bisa diklarifikasi terkait rencana Kajari untuk menggugat pihaknya. (609)

Tags :
Kategori :

Terkait