KOTA MANNA, BE - Ne (18) dan Ji (17) keduanya warga jalan A Yani, kelurahan Ibul, Kota Manna yang sebelumnya ditangkap lantaran telah mencuri tiga tandan sawit milik Johan Sopriyadi (28), warga jalan Duayu, Pasar Manna di lokasi trans Melao saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pencurian sawit oleh penyidik Polres. Akibat ulahnya itu kedua pelajar ini pun terancam 5 tahun penjara. Sebab keduanya terbukti melanggar ketentuan pasal 362 KUHP.”keduanya sudah kami tahan karena terbukti mencuri tiga tandan sawit,” ujar Kapolres BS, melalui Kasat Reskrim AKP farouk Oktora SH SIK kemarin. Menurut Farouk, sebelumnya dari keterangan korban keduanya diketahui sedang mengambil buah sawit miliknya. Ditambah lagi dari pengakuan kedua pelajar ini yang membenarkan telah mencuri buah sawit tersebut. Meskipun dalam pengakuannya keduanya mencuri lantaran ingin menebus Handpone yang tergadai di salah satu warung di BS dengan uang gadai Rp 30 ribu. “Apapun dalih keduanya, yang jelas mereka sudah mencuri dan penahanan ini untuk memudahkan proses penyidikan,” demikian farouk. Sekedar mengingatkan kedua pemuda itu diantar oleh orang tuanya ke Mapolres BS pada kamis (19/6) pukul 10.30 WIB. Pasalnya keduanya telah mencuri sawit korban pada Rabu (17/6) pukul 17.30 WIB. Saat itu keduanya diketahui langsung oleh korban saat mengambil sawitnya di kebun korban.(369)
Pelajar Pencuri Sawit Terancam 5 Tahun Penjara
Sabtu 21-06-2014,18:10 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :