BENGKULU, BE - Polres Bengkulu tengah mengusut kasus dugaan parkir ilegal yang dilakukan Dinas Perhubungan dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Bengkulu. Kasus ini sendiri berawal dari laporan warga yang menolak karena area pribadi miliknya, yang berada di Jalan Belimbing, Panorama dijadikan lokasi parkir oleh Dishub. \"Laporannya sudah dicabut, tapi akan tetap kita usut,\" ujar Kapolres Bengkulu, AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH, ditemui BE, kemarin. Dikatakan Kapolres, penyidik polres akan melakukan pemangilan terhadap pihak Dishub, termasuk Kepala Dishub, Selupati. Pasalnya, menurut Kapolres, parkir tersebut benar dikategorikan sebagai parkir ilegal. \"Karena itukan halaman warga, tapi sama Dishub malah dibuatkan SPT,\" jelas Kapolres. Untuk diketahui, 32 warga dan pemilik ruko yang ada di Jalan Belimbing menolak dengan adanya parkir tersebut. Bahkan, warga tersebut tidak pernah mengizinkan. Namun, penolakan tersebut selalu gagal, karena diduga ada oknum Dishub yang melindungi 4 jukir disana untuk tetap beroperasi. Praktik parkir ilegal ini telah berlangsung sejak 1 April 2014. Pada surat pemberitahuan Dishubkominfo tertanggal 26 Maret 2014, pengelolaan parkir di zana 6 tersebut tidak lagi dikelola CV Syakira Mandiri dan ditarik oleh Dishubkominfo. (609)
Polres Segera Panggil Kadishub
Sabtu 21-06-2014,12:50 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :