Kejari Proses Perkara 16 Kubik Kayu Ilegal

Rabu 18-06-2014,19:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BINTUHAN,BE-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintuhan, Kabupaten Kaur, Selasa (17/6) pagi, terima proses tahap II perkara 16 kubik kayu ilegal loging dari penyidik Tipidter Polres Kaur. Penyidik menyerahkan berkas bersama  tersangkanya, bernama Delpi yang merupakan PNS staf bagian Rehabilitas Lahan dan Pengaman Hutan (RLPH) di Dinas Kehutanan Pertambangan dan SDM Kabupaten Kaur. “Untuk perkara kayu  yang melibatkan dua orang tersangka, saat ini sudah kita serahkan ke Kejari Bintuhan. Dimana kemarin minggu lalu juga telah menyerahkan  tersangka Wahyu ke Kejari,” kata Kapolres Kaur AKBP Dirmanto, SH,SIK didampingi Pjs Kasat Reskrim Iptu Arie Yansah, SH melalui Kanit Tipidter Bripka Jumidil, SH kemarin. Sementara itu, Kepala Kajari Bintuhan HM Iwa Suwia Pribawa SH melalui  Kasi Pidana Umum (Pidum) Zainal  Efendi SH, membenarkan adanya pelimpahan proses tahap II perkara illegal loging dari penyidik Polres itu. \" Ya, setelah berkas perkaranya dilengkapi penyidik Polres Kaur. Hari ini kita terima proses tahap II nya,”kata Zainal kemarin. Lebih lanjut Zainal mengatakan, sebelumnya pihaknya telah menerima berkas perkara tahap II tersangka Wahyu bersama barang bukti (BB) beberapa  hari lalu. Tersangka ini akan di jerat dengan Pasal 50 jo Pasal 78 tentang Pelanggaran Undang Undang Kehutanan dan Ilegal Loging. “Setelah proses administrasi berkasnya selesai, dalam waktu dekat. Berkas perkaranya secepatnya kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN)  Bintuhan, untuk disidangkan. Paling lama berkas ini di Kejari 20 hari,\"pungkasnya.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait