Penggugat Dinilai Tidak Serius

Rabu 18-06-2014,17:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, BE – Untuk yang ketiga kalinya sidang perkara atas gugatan tujuh kontraktor terhadap Kepala Dinas PU dan Bupati BS kembali gagal digelar.   Pasalnya pada persidangan perdana 20 Mei  lalu gagal lantaran pihak penggugat tidak hadir padahal dari pihak tergugat hadir. Lalu sidang kedua masih dengan agenda yang sama pada 10 Juni lalu juga gagal dilakukan. Padahal pada sidang kedua  pihak tergugat I kembali  diwakili oleh Zainal Arifin SE selaku Kabid Bina Marga Dinas PU dan Herman Fauzi Kasi Peningkatan Jalan dan Jembatan serta pihak tergugat II diwakili oleh Hendry Dunan SH selaku Kasi Perundang-undangan Bidang Hukum Sekretariat Pemkab BS sudah hadir. Namun  pihak penggugat ada satu perwakilan yang hadir yakni kuasa hukum dari  7 kontraktor yakni CV Global Nusantara, CV Buay Beruga, CV Buai Bulan, CV Seger Taha Utama, dan juga CV Suka Bumi yaitu kuasa hukumnya Jefri Mangapul dari Komite Advokasi Indonesia (KAI) sudah hadir. Hanya saja diketahui pihak hakim pengadilan negeri Manna yang memimpin persidangan kemarin yang diketuai oleh  Dahlia Panjaitan SH, Arpisol SH dan Dwi apiandari SH belum bisa melanjutkan sidang dengan  agenda mediasi kedua belah pihak sebab ada kesalahan redaksi pada surat kuasa para kontraktor tersebut. Sebab  dalam surat kuasa itu disebut perwakilan  pihak penggugat yakni Hasibuan, namun yang hadir  lain. Sehingga sidang pun ditunda pada 17 Juni kemarin. Namun pada persidangan ketiga kemarin ternyata pihak penggugat kembali tidak hadir. Padahal pihak tergugat sudah hadir mulai pukul 09.30 WIB ke pengadilan Negeri Manna.”Kami sudah datang mulai pukul 09.30 WIB dan pukul 14.00 WIB kami datang lagi, namun sepertinya pihak penggugat tidak serius dengan gugatannya sebab tidak ada satupun dari penggugat yang hadir,” Ungkap Zainal Arifin SE kabid Bina Marga Pada Dinas pekerjaan Umum (PU) BS kemarin.   Sementara itu salah satu kuasa hukum tergugat yakni Hari Novriansyah SH MHli mengaku kecewa dengan pihak penggugat. Dirinya menilai para penggugat hanya bermain-main dengan gugatannya. Pasalnya mulai jadwal sidang pagi kemarin yakni pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB pihak penggugat tidak menampakkan batang hidungnya di PN Manna. Untuk itu dirinya memohon kepada majelis hakim untuk dapat memanggil para penggugat agar menghadiri sidang. Bahkan kalau memang pihak penggugat tidak juga mau hadir, maka majelis hakim dapat menutup kasus tersebut. “Saya merasa aneh, kok kami tergugat yang selalu aktif hadir, sedangkan pihak penggugat hingga jadwal sidang ke tiga selalu tidak aktif, kalau memang tidak serius lebih baik kasus ini dihentikan, sebab kami juga punya agenda lain dan bukan masalah ini saja yang harus kami hadiri,” Terang Novri.   Sementara itu, ketua majelis hakim  persidangan perkara ini Dahlia Panjaitan SH melalui panitera penggganti Astawi SH mengungkapkan dengan tidak hadirnya pihak penggugat, maka pihaknya akan kembali membuat jadwal baru untuk persidangan berikutnya. “Kami akan undang kembali mereka, untuk datang pada sidang selanjutnya yakni 8 Juli 2014 mendatang, kami harapkan mereka hadir, jika penggugat tidak hadir, kami akan pertimbangkan kembali apakah perkara tersebut akan terus dilanjutkan atau akan kami buat penetapan untuk  pengguguran perkara gugatan kontraktor tersebut,” Ujar Astawi.   Terkait perkara gugatan penggugat yang menolak atas Surat keputusan  (SK) Bupati BS, H Reskan E Awaludin SE nomor 600/03/DPU/BS/2014 teratnggal 6 Januari 2014 tentang perusahaan masuk daftar hitam (blacklist) terhadap ke 7 perusahaan itu.  Menurut Zainal Arifin hal itu sudah sangat tepat. Pasalnya ke 7 kontraktor itu sendiri yang tidak serius dalam mengerjakan pekerjaannya. Padahal penandatangan kontrak pada 28 Oktober lalu dan masa kerja berakhir pada 28 desember 2013. Namun pihak kontraktor tidak terlihat keseriusannya untuk menyelesaika pekerjaannya. Bahkan pihaknya sudah sering menegur dan mengingatkan mereka agar segera menyelesaikan pekerjaannya.”Bagaimana kami mau memperpanjang masa kerja, volume pekerjaan mereka saja tidak sampai 25 persen, ini menunjukan para kontraktor itu tidak mau bekerja padahal waktu yang diberikan cukup lama, “Terang Zainal.   Akan tetapi atas keluarnya SK Bupati ini, Lalu  pada 3 April lalu perwakilan kuasa hukum ke 7 perusahaan dari Kantor Hukum Kelapa Gading Jakarta  Mamora  dan Co dengan menunjuk tiga pengacara yakni JAM Simanjuntak SH MH, Y Hutabarat SH MH dan  Krisna G SH MH. Dalam gugatan itu disebutkan mereka menggugat tergugat 1 dan II dengan ganti rugi senilai Rp 35 Milyar. Mereka pun meminta SK balck list ini dibatalkan karena dengan adanya SK ini telah menjadikan CV mereka tidak bisa lagi beroperasi. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait