KOTA MANNA, BE – Sesuai jadwal persidangan yang diagendakan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, hari ini dijadwalkan sidang lanjutan untuk yang ke empat kalinya mengenai perkara tata usaha negara yakni pembangunan tower Protolindo di RT 5 Jalan Haji Pudin Kelurahan Tanjung Mulia, Pasar Manna, Bengkulu Selatan. Agenda untuk persidangan hari ini yakni penyampaian alat bukti dari masing-masing pihak baik itu pihak penggugat dari warga, Rusman, pihak tergugat yakni KPTSP dan Bupati BS serta tergugat dua intervensi yakni dari pihak Protolindo. “Untuk sidang lanjutan TUN terkiat masalah tower protolindo digelar besok (hari ini red) dengan agenda penyampaian alat dan barang bukti masing-masing pihak,” kata Kabag Hukum Pemda, Aprizani SH MH melalui Kasubag Bantuan Hukum, Supardi SH MH kemarin. Menurut Supardi, adalah gugatan TUN yang disampaikan oleh warga RT 5 ke PTUN Bengkulu lantaran Bupati BS dalam hal ini KPTSP telah mengeluarkan izin pembangunan tower tersebut. Meskipun sebagian lainnya ada warga yang setuju, tetapi ada juga yang tidak setuju. Setelah persidangan hari ini, kemudian akan dilanjutkan pada sidang di tempat atau di lokasi dibangunnya tower tersebut. “Untuk sidang di tempat, akan digelar pada 25 Juni mendatang,” kata Supardi. Sementara perwakilan warga RT 5 yakni Wisman mengungkapkan, penolakan yang dilakukan warga terhadap pembangunan tower tersebut karena pihak Protolindo tidak pernah bersosialisasi kepada warga jika akan membangun tower itu. Disamping itu keberadaan tower tersebut berada di daerah pemukiman warga. Warga pun khawatir dampak dari pembangunan tower, diantaranya akan berpengaruh pada perangkat elektronik warga serta kesehatan dan lingkungan sekitar. “Sebagian besar warga kami menolak pembangunan tower, nanti pada 25 Juni majelis hakim akan melihat langsung kondisi dan letak tower tersebut,” ungkap Wisman. (369)
Hari Ini Sidang Lanjutan TUN Pembangunan Tower
Rabu 18-06-2014,17:37 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :