KEPAHIANG, BE - Pihak anggota dewan DPRD Kepahiang tetap menolak mengembalikan mobil dinas (mobnas) kepada bagian Sekretariat DPRD (Setwan) Kepahiang. Walaupun alasan harus dikembalikannya mobnas tersebut untuk penataan aset Pemda Kepahiang. Hal ini seperti disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Kepahiang, Edwar Samsi SIP MM kemarin.
\"Sebelum masa jabatan dewan untuk periode 2009-2014 berakhir, meski dipaksa oleh Satpol PP atau malaikat maut sekalipun datang mau nyita mobnas saya, saya tak mau mengembalikannya,\" ujar Edwar Senin (16/6) di Kantor DPRD Kepahiang kemarin. Menurutnya, jika eksekutif ingin melakukan penarikan mobnas, maka harus diikuti oleh pengembalian mobnas jabatan bagi kepala SKPD lainnya. \"Ini kan mobil jabatan selaku ketua komisi, jika memang diminta mengembalikan dengan dalih penataan aset, maka semuanya harus mengembalikan termasuk kepala dinas dan instansi,\" tegasnya.
Dikatakannya, seharusnya eksekutif bisa bersabar mengenai pengembalian mobnas itu, karena sesuai kesepakatan terdahulu, mobnas anggota DPRD akan dikembalikan jika masa jabatan Dewan berakhir. \"Kalau masa jabatan saya sebagai anggota dewan berakhir, akan saya kembalikan. Tidak akan lama lagi kok, paling 2 bulan lagi,\" imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Kepahiang Arbi SIP MM, menurutnya untuk mobnas yang dipegangnya saat ini tidak akan dikembalikan sampai masa jabatanya berakhir. \"Ini kan mobil dinas untuk ketua Komisi, sesuai tatib dewan memang dibenarkan saya pakai. Kalau jabatan saya sudah habis baru mobnas tersebut tidak boleh saya pakai lagi,\" tegasnya. Terpisah, Sekretaris DPRD Kepahiang, Zamzami, SE, MM menjelaskan bahwa permintaan mengembalikan mobnas merupakan perintah Bupati Kepahiang, Dr. Drs. H. Bando Amin C Kader, MM untuk penataan aset. Ia juga mengatakan, penataan aset itu tidak hanya dilakukan terhadap mobnas anggota dewan.(505)