PLN Gencar Pemutusan Listrik

Senin 16-06-2014,17:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE – Jajaran PT PLN ranting Mukomuko bekerjasama dengan PLN Cabang Bengkulu, sejak Senin lalu gencar melakukan pemutusan  aliran listrik para pelanggannya. Ini dikarenakan tunggakan pelanggan telah mencapai Rp 3 miliar lebih. “ Pemutusan aliran listrik telah berlangsung sepekan,” demikian Suvervisor Administrasi PLN Ranting Mukomuko, Yoga Kesuma  dikonfirmasi, kemarin. Dari total tunggakan Rp 3 miliar lebih, kata Yoga, sekitar puluhan pelanggan telah dilakukan pemutusan aliran listrik. Diantaranya pelanggan diwilayah Kecamatan Kota Mukomuko, Lubuk Pinang dan Penarik. Khusus Kota Mukomuko, termasuk Unit  Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), karena telah menunggak tiga bulan dan terutang mencapai Rp 100 juta lebih. Pelanggan yang telah dilakukan pemutusan itu tidak ada toleransi diberikan , kecuali jika pelanggan telah membayar tunggakan berikut dengan denda. Sehingga aliran listrik yang diputus itu disambung kembali. \"Pemutusan tetap berjalan khusus pelanggan PLN yang menunggak termasuk pelanggan diwilayah Kota Bani, Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara,\" jelasnya. Meskipun pemutusan dilakukan secara bertahap pemutusan dipastikan tetap dilakukan. Pihaknya juga dibantu dengan petugas yang langsung didatangkan dari PLN Cabang Bengkulu. “ Besok (hari ini) pemutusan kembali dilakukan dan dibantu petugas dari PLN Cabang Bengkulu,” bebernya. Dia menyarankan kepada para pelanggan sesegera mungkin membayar tunggakan. Jika tidak mengingginkan aliran listrik benar –benar dilakukan pemutusan. “ Lebih baik segera dilunasi tunggakan,” pungkas Yoga. Salah seorang pelanggan SPAM, Arianto warga Kota Mukomuko mengatakan,  berhentinya distribusi air, ia dan keluarga dibuat susah untuk mendapatkan air. Dia pun harus mandi dengan menggunakan air galon. “ Biasanya air yang didistribusikan itu digunakan untuk mandi. Karena beberapa hari ini terputus. Kami sekeluarga mandi menggunakan air galon,” katanya. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait