Dari hasil pembahasan sementara itu, kata Husni, pihaknya meminta supaya pihak eksekutif menyusun secara mendetail. Contohnya jalan tipe A,B dan C yang harus dilalui kendaraan angkutan maksimal bermuatan sekian ton. Pengusaha angkutan itu pun nantinya harus mengantongi perizinan yang dikeluarkan SKPD terkait. Ini disampaikan supaya angkutan yang kerap melintas khususnya kendaraan angkutan barang yang selama ini diduga melampaui tonase akan menjadi tertib. “ Izin yang dikeluarkan SKPD itu, nantinya hanya berlaku satu tahun. Tahun berikutnya pengusaha angkutan itu harus melakukan pembuatan perizinan yang baru,” ujarnya.
Adanya peraturan itu, kata Husni, selain kendaraan angkutan tertib. Juga akan memberikan dampak yang positif. Mulai dari jalan tidak cepat rusak. Pasalnya jalan yang dilalui kendaraan itu telah disesuaikan dengan kapasitas maupun kekuatan jalan yang akan dilalui dan lainnya. Nantinya akan ada aturan lebih mendetail dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sehingga Raperda yang akan di Perdakan itu dapat dijalankan dengan optimal. “ Tak hanya lalu lintas jalan desa dan kabupaten saja yang bakal tertib. Dari perizinan yang akan dikeluarkan itu juga menjadi penambahan sektor pendapatan asli daerah (PAD),” lanjut Husni. (900)