MUKOMUKO, BE – Angkutan tandan buah segar (TBS) yang memarkirkan kendaraan untuk menjual TBS di PT BMK yang berada di Pondok Suguh, dan PT DDP Lubuk Bento, hingga menyebabkan setengah badan jalan digunakan bukan kewenangan pihak Serikat Pekerja Transportasi (SPT). Melainkan, kewenangan dari pihak perusahaan dan dinas terkait. Ini dikarenakan sopir angkutan TBS itu tidak tergabung pada SPT yang merupakan naungan dari SPSI. “ Pihak perusahaan dan dinas terkait yang seharusnya segera menertibkan,” tegas Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Mukomuko, Khoiruddin Siregar. Menurutnya, pemda melalui dinas terkait mengundang pihak perusahaan yang bersangkutan. Untuk menyampaikan solusi supaya kendaraan yang mengantre untuk menjual TBS itu, tidak memarkirkan kendaraan hingga memakan badan jalan dan menghambat pegguna jalan lainnya yang melintas. Pihak perusahaan itu harus menyiapkan lokasi tersendiri bagi kendaraan angkutan TBS tersebut. “ Dinas terkait panggil manajemen perusahaan yang bersangkutan. Desak perusahaan itu menyediakan lokasi bagi angkutan TBS yang akan masuk ke pabrik tersbut,” ujarnya. Dia mengaku antrean yang panjang di dua perusahaan itu, sangat menggangu lalu lintas. Serta tidak menutup kemungkinan salah satu faktor terjadinya kecelakaan lalu lintas. Ini dikarenakan pengendara yang melintas baik itu dari arah Bengkulu – Mukomuko dan sebaliknya harus sangat berhati –hati. Pasalnya jarak pandang dengan kendaraan lainya sulit terlihat. Ini disebabkan kendaraan angkutan TBS yang mengantri sangat banyak. “ Jika sopir angkutan itu bergabung di SPTI. Dipastikan kita tertibkan. Pekerja yang bergabung dibawah naungan SPSI itu hanya pekerja dalam bongkar muat TBS di perusahaan – perusahaan penerima TBS dari masyarakat,” demikian Khoiruddin. (900)
Penertiban Angkutan TBS Bukan Kewenangan SPT
Kamis 12-06-2014,17:10 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :