KOTA MANNA, BE – Jika sidang dengan agenda mediasi antara tergugat I dalam hal ini Kepala Dinas Pekerjaan Umum BS dan tergugat II yakni Bupati BS kembali gagal dilakukan. Padahal pada sidang kedua ini pihak tergugat I sudah diwakili oleh Zainal Arifin SE selaku Kabid Bina Marga Dinas PU dan Herman Fauzi selaku Kasi Peningkatan Jalan dan Jembatan serta pihak tergugat II diwakili oleh Hendry Dunan SH selaku Kasi Perundang-undangan Bagian Hukum Sekretariat Pemda BS sudah hadir. Begitu juga dari pihak penggugat perwakilan 7 kontraktor yakni CV Global Nusantara, CV Buay Beruga, CV Buai Bulan, CV Seger Taha Utama, dan juga CV Suka Bumi yang diwakili oleh kuasa hukumnya Jefri Mangapul dari Komite Advokasi Indonesia (KAI) sudah hadir. Hanya saja diketahui pihak hakim Pengadilan Negeri Manna yang memimpin persidangan kemarin yang diketuai oleh Dahlia Panjaitan SH, Arpisol SH dan Dwi Apiandari SH belum bisa melanjutkan sidang dengan agenda mediasi kedua belah pihak sebab ada kesalahan redaksi pada surat kuasa para kontraktor tersebut. “Kami belum bisa melanjutkan sidang untuk mediasi, sebab dalam surat kuasa itu disebut perwakilan pihak penggugat yakni Hasibuan, namun yang hadir lain, kamipun minta kepada pihak kuasa penggugat untuk membawa surat kuasa untuk persidangan berikutnya,” kata Dahlia. Ditambahkan Dahlia, pentingnya kuasa yang hadir sebagaimana tercantum dalam surat kuasa agar pelaksanaan mediasi dalam dilaksanakan. Sehingga dengan gagalnya digelar sidang mediasi kemarin, maka sidang selanjutnya yakni 18 Juni mendatang. “Harapan kami sidang 18 Juni para pihak hadir,” ujar Dahlia. Sementara itu, kuasa penggugat yakni Jefri Mangapul kepada BE kemarin mengaku hanya kesalahan redaksional pada surat kuasa. Namun dirinya siap memperbaiki kembali surat kuasa itu dan siap hadir pada sidang berikutnya.” Hanya kesalaha redaksional saja, tapi akan kami perbaiki,” Katanya. Ditambahkan Jefri, pihaknya pun siap menggelar mediasi dengan para tergugat, sebab gugatan yang disampaikan kliennya itu lantaran tidak terima perusahaan mereka di blacklist atau masuk dalam daftar hitam perusahaan. Hal ini merugikan kliennya hingga akhirnya menggugat para tergugat hingga milyaran rupiah.”Kami siap mediasi sebab klien kami merasa dirugikan dengan penetapan sebagai perusahaan daftar hitam,” ucapnya sambil berlalu. Adapun perwakilan dari para tergugat kemarin yakni Zainal Arifin juga mengaku pada sidang berikutnya siap hadir dan siap melakukan mediasi dengan pihak penggugat,” kami siap mediasi dengan penggugat,” Ujarnya. Sekedar mengingatkan,pada 6 Januari 2014, Bupati BS, H Reskan E Awaludin SE nomor 600/03/DPU/BS/2014 tentang perusahaan masuk daftar hitam (blacklist) terhadap ke 7 perusahaan itu. Lalu pada 3 April lalu perwakilan kuasa hukum ke 7 perusahaan dari Kantor Hukum Kelapa Gading Jakarta Mamora dan Co dengan menunjuk tiga pengacara yakni JAM Simanjuntak SH MH, Y Hutabarat SH MH dan Krisna G SH MH. Dalam gugatan itu disebutkan mereka menggugat tergugat 1 dan II dengan ganti rugi senilai Rp 35 Milyar. Mereka pun meminta SK balck list ini dibatalkan karena dengan adanya SK ini telah menjadikan CV mereka tidak bisa lagi beroperasi. Kegiatan masing-masing perusahaan yang merasa dirugian diantaranya CV Buay Beruga dengan manajernya Ali Umar. Dalam gugatannya diketahui jika CV Buay Beruga ini mengerjakam proyek peningkatan jalan (hotmix) yakni jalan Pino Baru-Sukamaju kecamatan Air Nipis dengan nilai kontrak Rp 690.198.000. Hanya saja lantaran pihaknya tidak bisa mengerjakan pekerjaan tepat waktu, lalu diputus kontrak. Padahal tandatangan kontrak baru dilaksanakan pada 28 Oktober. Bahkan setelah akhir desember, Dinas PU BS tidak memberikan waktu perpanjangan kontrak selama 50 hari, sebab menurutnya diatur peluang perpanjangan kontrak hingga 50 hari. Atas tindakan Dinas PU yang telah melakukan pemutusan kontrak kerja serta terbitnya SK blacklist ini maka pihaknya merasa mengalami kerugian pekerjaan 480.138.000. Lalu dalam gugatanya dirinya pun menggugat kepala Dinas PU BS dan Bupati BS untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 983.138.600. serta meminta ganti rugi inmateril sebesar Rp 5 milyar. Kemudian CV Global Nusantara dibawa pimpinan Novi Supripadi yang mengerjakan proyek peningkatan jalan (hotmix) Bumi Agung, Kedurang dengan nilai kontrak Rp 690.884. Perusahaan ini juga menggugat Bupati dan dinas PU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 983.618.800. Tuntutan ini sama halnya dengan CV Buay Beruga yang menuntut ganti rugi kurang pekerjaan sebesar Rp 483.618.800 ditambah biaya hukum sebesar Rp 500 juta hingga total kerugian materil sebesar Rp 983.618.800. (369)
Mediasi Bupati dengan Kontraktor Kembali Gagal
Rabu 11-06-2014,19:20 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :