Cabuli Pelajar SMP, 2 Warga BS Divonis 7 Tahun

Selasa 10-06-2014,16:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, BE –  Lima warga Bengkulu Selatan (BS) yang terlibat dalam aksi pencabulan terhadap dua siswi SMP di Kecamatan Seginim kemarin divonis bersalah oleh majelis hakim. Sebagai pelaku utaa yakni Irkam (38) dan Sukirman (40) keduanya warga Kecamatan Air Nipis yang telah mencabuli kedua pelajar  yakni Sebut sama Kuntum (15) dan Mawar (15) pelajar SMP warga Kecamatan Seginim, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 60 juta serta subsidair  1 bulan kurungan. Vonis majelis hakim yang diketuai oleh Dahlia Panjaitan SH dan hakim anggota  Arpisol SH serta Firdaus Azizy SH dan panitera pengganti Iswandi SH lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan Negeri Manna yakni H Rizal HN SH, Luftiarti SH dan Gamayanti SH. Sedangkan untuk tiga orang lainnya yakni Lefti (21), Reno (27) dan  Sunardi (33) ketiganya warga Kecamatan seginim divonis 6,5 tahun atau 6 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 60 juta dan subsidair 1 bulan kurungan. Pasalnya ketiga orang ini bertindak sebagai orang yang turut membantu adanya aksi pencabulan terhadap kedua pelajar. Sebab ketiga orang ini yang mencarikan  korban  bagi kedua pelaku utama untuk dicabuli. “Bagi para pihak yang tidak terima dan ingin mengajukan upaya banding atas putusan ini kami berikan waktu 14 hari mulai dari putusan ini dibacakan,” terang Dahlia Panjaitan SH sambil mengetuk palu  tiga kali tanda sidang dengan agenda pembacaan putusan hakim ditutup. Sementara itu kelima terpidana dan jaksa penuntut umum  setelah mendengar putusan majelis hakim  langsung menerima putusan itu dan tidak akan mengajukan upaya banding. Kemudian usai sidang ditutup mereka pun langsung digiring ke rutan kelas IIB Manna BS kembali untuk menjalani hukuman penjara sesuai putusan hakim. Sekedar  mengingatkan kelima orang ini ditanngkap terlebih dahulu yakni Sukirman dan Irkam pada akhir januari 2014 lalu. Sebab sebelumnya keduanya pada  Kamis (23/1) lalu sekitar pukul 22.30 WIB telah memperkosa kedua korban di pondok salah satu kolam Air Deras di Desa Sukarami Kecamatan Air Nipis ketika kedua korban sedang bermain-main ke kolam tersebut. Lalu kedua korban tidak terima dan dengan didampingi orang tuanya melapor ke Mapolsek Seginim. Setelah kedua Tsk dibekuk, diketahui jika keduanya memperoleh kedua pelajar SMP ini dari pelaku lainnya yakni Lefti, Reno dan Sunardi. Sehingga ketiga orang ini pun dibekuk.(369)

Tags :
Kategori :

Terkait