MUKOMUKO, BE – Bagian Hukum Setdakab Mukomuko, mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu ke legislatif. Pembahasan raperda itu telah rampung dibahas ditingkat komisi. Komisi I menyetujui raperda itu untuk dibahas ditingkat selanjutnya. “ Dari hasil pembahasan di komisi. Kami setuju raperda itu. Besok (hari ini) direncanakan laporan akan disampaikan di paripurna,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten, M Ali Syaftaini SE dikonfirmasi, kemarin. Dalam raperda itu ada kriteria – kriteria masyarakat di Kabupaten Mukomuko, yang akan mendapatkan bantuan hukum tanpa dipungut biaya tersebut. Salah satunya masyarakat yang akan mendapat adalah warga yang tidak mampu, dan membutuhkan bantuan hukum dari pemerintah. Baik itu bantuan hukum dalam kasus pidana maupun perdata. “ Apapun kasus yang nantinya pemda Mukomuko, siap mendampingi melalui pengacara yang akan ada kontrak dengan pemerintah,” katanya. Bantuan hukum tersebut dinilai positif. Karena hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu, buka diperuntukkan bagi PNS maupun pejabat. Bagaimana teknis selanjutnya hingga siapa pengacara dan berapa anggaran yang akan diplotkan selama tahaun 2014 ini,tambah Ali, akan dibahas lebih lanjut hingga di paripurna menjadi Peraturan Daerah (Perda). “ Yang jelas Komisi I setuju raperda tersebut. Karena hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu,” tukas Politisi Golkar itu. (900)
Komisi I Setuju Raperda Bantuan Hukum
Senin 09-06-2014,18:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :