MUKOMUKO, BE – Pemda Mukomuko, mengaku tidak ikut campur adanya dugaan pemotongan wajib sebesar dua persen, yang diterapkan oleh perusahaan untuk setiap kali pembelian tandan buah segar (TBS) milik petani. “ Soal adanya pemotongan diperusahaan kita tidak ikut campur,” kata Bupati Ichwan Yunus, ketika dikonfirmasi Bengkulu Ekspress.
Menurutnya, perusahaan yang menerapkan aturan itu tidak mungkin tidak ada alasan. Kemungkinan untuk mengantisipasi kerugian akibat ulah oknum penjual TBS sawit yang nakal mencampur air ke dalam TBS sawit sebelum dijual ke perusahaan. Oknum yang nakal dan berlaku tidak jujur setiap mereka menjual TBS ke pabrik. “ Tidak rahasia umum lagi, jika ada oknum – oknum penjual TBS. Dimana TBS dicampur dengan air. Dengan harapan berat TBS semakin besar,” bebernya.
Termasuk halnya dengan ulah oknum petani pun ditemukan yang tidak jujur dalam memanen. TBS yang dijual pun dimasuki tangkai sawit, supaya menambah berat timbangan. Selain itu, kualitas buah sawit juga berpengaruh. TBS yang belum waktunya dipanen tetapi sudah dipanen oleh petani sehingga rendemennya rendah.
\" Seharusnya jangan dipanen dulu jikalau buah sawit itu belum masak, karena minyaknya sedikit. Saya juga punya kebun sawit. Dan mengetahui dengan pasti mana TBS yang bagus dan berkualitas. Begitu pun kapan pelaksanaan panen yang tepat,” demikian Ichwan.
Sebagaimana diketahui, terjadi potongan itu di PT Mukomuko Indah Lestari (MMIL), yang diduga menerapkan potongan wajib dua persen bagi setiap pembelian tandan buah segar (TBS), yang tidak diketahui peruntukkannya. Dan dua persen lagi potongan diperuntukan sampah TBS. (900)