Ratusan PNS Bakal DihukumC

Jumat 23-05-2014,19:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE – Ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijajaran Pemda Mukomuko, akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mulai dari pejabat eselon II,III, IV dan para staf.  Penerapan hukuman itu dikarenakan  ratusan PNS itu kedapatan bolos, ketika dilakukan inspeksi mendadak (Sidak).  Jumlah ratusan PNS tanpa keterangan itu baru dilakukan sidak selama dua hari. “ Ya, PNS yang tanpa keterangan mulai dari pejabat eselon II setingkat kepala dinas/badan, eselon III sekretaris, kepala kantor, kepala bagian, kepala bidang, eselon IV kepala seksi, ktu dan staf,” beber Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Mukomuko, Jaskani SPd MSi  didampingi Sekretais Sri Utami SPd melalui Kabid Diklat dan Kespeg, Sutrisna Imam Santosa SH, kemarin. Ratusan PNS tanpa keterangan  itu dengan rincian. Pada (5/5) ada 9 SKPD yang di sidak yakni, BKKB dan PP ditemukan sebanyak 5 PNS. DPKD 20 orang. Disporapar 20. BPMPD  4  mulai dari eselon III,IV hingga staf. Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan (DP3K) 10, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Disnosnakertrans) 43, Dishubkominfo 31 yang  tanpa keterangan mulai dari pejabat eselon II, III, IV dan staf. Kantor Lingkungan 8 dan Satpol PP 16 yang tanpa keterangan seluruhnya staf. Sidak pada (6/5) sebanyak 6 SKPD. Dinas Kesehatan 43, Dukcapil 17, BPBD 15, tanpa keterangan  mulai dari eselon II,III,IV dan staf. Sekretariat Dewan yang tanpa keterangan berjumlah 30 orang mulai dari eselon III, IV dan staf serta Kesbangpol dan Sandi 10, KPTSP 15 yang tanpa keterangan mulai dari eselon IV hingga staf. Dari hasil sidak itu dinilai masih banyak PNS yang ditemukan bolos. Mulai dari kepala SKPD, sekretairs, kepala bidang, kepala seksi hingga para staf. Sidak  tetap akan dilakukan sewaktu – waktu. Ini untuk mengetahui  dengan pasti dan jelas sejauhmana disiplin PNS dijajaran Pemda Mukomuko. “ Ini instruksi langsung  dari bupati. Laporannya pun langsung disampaikan kepada beliau,” katanya. Mengenai sanksi yang diberikan berdasarkan  peraturan yang berlaku. Mulai dari teguran lisan, tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala hingga pemberhentian dengan tidak hormat. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait