9 Raperda Ditargetkan Rampung

Jumat 23-05-2014,18:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE – Masa jabatan anggota dewan periode 2009 – 2014 menyisakan beberapa bulan kedepan. 25 anggota dewan itu masih banyak tugas yang harus diselesaikan.  Diantaranya 9 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan ditingkatkan menjadi peraturan daerah (Perda). “ Ya, 10 raperda lagi belum selesai. Seluruh raperda itu akan kita rampungkan dan menjadi Perda , paling lambat Agustus mendatang tepatnya sebelum masa jabatan berakhir,” kata Anggota DPRD Mukomuko, Husni Thamrin. Meskipun  nantinya tidak lagi menjabat, tupoksi sebagai wakil rakyat tetap dijalankan  dan berdasarkan waktu yang tersisa. Hal senada disampaikan anggota dewan lainnya M Ali Syaftaini SE, Reperda tetap akan dibahas bersema dengan rekan –rekan dilegistif dan eksekutif. Jikalau nantinya rekan – rekan dilegislaif. Ia bersama 24 anggota dewan lainnya berusaha semaksimal mungkin untuk merampungkan pekerjaan yang belum selesai. “ Selagi mampu dan waktu mencukupi. Kita pastikan  raperda itu rampung,” ujar politisi Golkar itu. Sementara itu, Sekwan DPRD, H Bustari Maler MHum mengatakan sembilan raperda yang akan dibahas lebih lanjut itu adalah  APBDP 2014, pemekaran Desa Bukit Damri di Kecamatan Penarik, CSR, penyertaan modal kepada BPR. Perlindungan lahan pertanian,  perlindungan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu, penetapan jalan lalu lintas dalam kabupaten dan desa, pedoman izin usaha perkebunan dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2013. “ Kita optimis  rekan – rekan anggota dewan akan memberikan yang terbaik. Karena raperda yang akan dijadikan perda merupakan untuk kepentingan  daerah dan masyarakat,”  kata Sekwan. (900)   

Tags :
Kategori :

Terkait