Standar Kelulusan Kewenangan Sekolah

Rabu 21-05-2014,16:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

  MUKOMUKO, BE – Ketua UN Kabupaten Mukomuko, Drs Apani MPd menyampaikan untuk kelulusan peserta ujian sekolah tingkat sekolah dasar (SD) tidak sama. Artinya standar kelulusan tersebut akan ditentukan dan merupakan kewenangan sekolah masing – masing. Ini dikarenakan antara satu sekolah dengan sekolah lainnya tidak sama. Contohnya sekolah di pusat kota tenaga guru dan fasilitas lengkap, sedangkan didaerah terpencil masih banyak kekurangan tenaga maupun fasilitas yang cukup memadai. Begitu pun dengan aktifitas belajar dan mengajar sangat terkendala akibat cuaca buruk. Jika di pusat kota pelajar masih bisa diantar untuk ke sekolah. Karena jalannya bagus dan aman dilalui. Sedangkan pelajar di desa terpencil sangat sulit untuk pergi kesekolah khususnya masih ada jalan tanah dan berlumpur dan faktor lainnya. “ Yang jelas untuk standar kelulusan merupakan kewenangan sekolah bersama para dewan guru disekolah yang bersangkutan,” bebernya. Sementara itu, pada hari kedua ujian sekolah tetap berjalan lancar dan tertib. Dari 3400 peserta, sebanyak 18 orang tidak ikut ujain. Ini dikarenakan pelajar yang bersangkutan telah drop out (DO). Sebanyak 11 laki – laki dan 7 perempuan. Belasan pelajar SD tidak ikut ujian tersebut dikarenakan berbagai faktor diantaranya ada yang telah menikah dan ada pula yang memilih berhenti sekolah dan lainnya. “Khusus satu orang pelajar yang telah menikah itu diduga pelajar yang bersangkutan sudah beberapa kali tidak naik kelas. Dan pelajar itu memilih untuk menikah. Untuk mengetahui dengan pasti belasan pelajar yang tidak ikut UN itu harus dilakukan investigasi lebih lanjut. Baik itu menanyakan kepada pihak sekolah dan mendatangi pelajar dan orang tua yang bersangkutan,” katanya. Apani mengharapkan pelaksanaan ujian sekolah tetap berjalan lancar dan tertib. Para guru termasuk pengawas tetap menjalankan tupoksinya sesuai dengan prosedur yang berlaku. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait