MUKOMUKO, BE – Masukan dan saran dari nelayan Pasar Bantal, Teramang Jaya, atas rencana akan dibangunnya pabrik CPO diwilayah Desa Pernyah, direspon positif oleh Pemda melalui Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP). “ Hingga hari ini (kemarin) belum ada satu pun perizinan yang dikeluarkan, untuk pembangunan pabrik CPO di Desa Pernyah tersebut,” ungkap Kepala KPTSP Kabupaten Mukomuko, Musharudin SH melalui Kasi Perizinan, Jumaidi SH. Sejauh ini, pihak investor yang akan membangun pabrik tersebut tengah melengkapi persyaratan, yang kemudian akan dilakukan pengkajian oleh tim. Mulai harus ada rekomendasi dari desa yang telah dirapatkan bersama masyarakat sekitar, rekomendasi dari kecamatan dan tidak ada persoalan – persoalan lain seperti masalah lokasi dan lainnya. Sepanjang persayaratan lengkap dan terpenuhi , proses perizinan pun akan diproses. “ Kita hanya menjalankan proses secara administrasi. Jika administrasinya lengkap , akan diproses sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku,” katanya. Diakui Jumaidi, rekomendasi dari desa dan kecamatan sudah ada. Masyarakat diwilayah tersebut setuju akan dibangunnya pabrik CPO. Meskipun sudah ada rekomendasi tersebut, lebih lanjut dilakukan pengkajian oleh tim. Izin prinsip hanya berlaku selama enam bulan terhitung pemohon menyampaikan dan telah disetujui. Yang selanjutnya tim melakukan berbagai pengkajian. Karena dalam membangun pabrik CPO tidak cukup dengan izin prinsip sja, melainkan banyak perizinan yang harus dilengkapi dan dipenuhi oleh pihak perusahaan yang bersangkutan. Diantaranya mulai dari izin prinsip, lokasi, izin mendirikan bangunan dan sejumlah perizinan lainnya yang harus dilengkapi. Investor yang akan membangun pabrik CPO itu adalah PT Karya Agro Sawitindo. “ Masukan dan saran dari masyarakat bagus. Itu artinya mengingatkan kepada pemerintah daerah,” demikian Jumaidi. (900)
KPTSP: Izin Pabrik CPO Belum Dikeluarkan
Selasa 20-05-2014,17:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :