Dewan Rancang Perda Larangan Merokok

Selasa 20-05-2014,11:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Badan Legeslasi DPRD Provinsi Bengkulu membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) larangan merokok bagi remaja yang berusia dibawah 15 tahun dan melarang merokok sembarangan bagi orang dewasa. Draf rancangan Perda ini telah disampaikan legeslasi dalam rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu yang dihadiri Gubernur H Junaidi Hamsyah, kemarin. Wakil Ketua Legeslasi, Ir Firdaus Djailani mengungkapkan, raperda inisiatif itu sengaja diluncurkan pihaknya karena ingin menciptakan generasi muda yang bebas dari asap rokok. \"Berdasarkan data yang kami miliki, banyak sekali nyawa yang melayang akibat dari merokok. Selain itu, dampak dari merokok pun sudah diketahui dengan jelas akan meningkatkan resiko berpenyakit jantung, darah tinggi, gangguan kehamilan dan janin,\" kata Firdaus. Menurutnya, data dari WHO menyebutkan  lebih dari 5 juta orang meninggal pertahunnya akibat merokok. Karena dalam rokok itu terdapat 4000 lebih macam racun. \"Merokok merupakan gaya hidup yang tidak sehat. Merokok sama dengan menghisap 4000 macam racun,\" imbuhnya. Dikatakanya, adapun maksud dan tujuan digagasnya perda larangan merokok itu adalah untuk melindungi individu atau masyarakat dari dampak rokok, baik dampak langsung ataupun tidak langsung serta membrikan ruang yang bersih dari asap rokok kepada orang lain. \"Kita baru sampaikan draf raperda tentang larangan merokok, banyak hal yang bisa kita bahasa dari draf tersebut, seperti pembentukan kawasan atau lokasio yang dilarang merokok, kemudian nanti dalam pmbahasan kita juga akan membuat usulan masalah usia orang yang dibolehkan merokok, misalnya 15 tahun keatas,\" terangnya. Jika remaja dibahwa 15 tahun kedapatan merokok, akan diberikan sanski tegas. Hanya saj yang diberikan sanksi bukan remaja tersebut, melainkan penjualnya. \"Yang dikenakan sanksi bukan anaknya, tapi penjual rokoknya karena telah menjual rokok kepada anak dibawah umur. Artinya, selain larang merokok bagi anak dibawah umur, juga larangan menjual rokok kepada anak-anak. Ini penting kita lakukan, karena banyak sekali kita temukan bahwa anak SMP yang baru berusia 12-13 sudah mencandu merokok,\" paparnya. Di sisi lain, raperda itu juga akan mengatur bahwa setiap kantor atau instansi milik Pemerintah Provinsi Bengkulu wajib memiliki ruang khusus tempat merokok. Hal ini bertujuan untuk mencegah PNS atau tamu merokok di dalam ruangan, karena sangat berdampak bagi perokok pasif atau orang yang menghirup asap rokok tersebut. \"Jika sudah disahkan, kita berharap Perda ini dapat dijadikan dasar membuat kebijakan atau sebagai pedoman kepada pemerintah daerah dalam membuat keputusan. Karena di dalamnya nanti akan kita muatkan sanksi yang tegas bago pelanggarnya,\" tandas politisi Demokrat ini. (400)

Tags :
Kategori :

Terkait