BENGKULU, BE - Pemerintah Kota memastikan akan melunasi semua tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh para ahli waris lahan SDN 62 Kota Bengkulu. Dengan adanya kepastian ini, ahli waris diimbau untuk tidak pernah sesekali lagi melakukan penyegelan hingga membuat terlantarnya peserta didik yang menjalani aktivitas belajar di sekolah tersebut. \"Berapapun nanti besaran tarif yang ditetapkan oleh tim ahli dari Kantor Jaksa Penilai Publik (KJPP) Pusat akan kita bayarkan dalam APBD ini. Nilainya pasti akan dinegoisasikan dengan ahli waris,\" kata Walikota H Helmi Hasan SE melalui Kabag Humas Setda Kota, Dr H Salahuddin Yahya MSi, belum lama ini. Namun menurut Daeng --sapaan akrab Salahuddin--, sesuai kesepakatan yang dimediasi Ombudsman, hasil kajian awal prediksi nilai ganti rugi sebesar Rp 2 miliar dinilai masih terlalu tinggi. Pasalnya, lahan seluas sekitar 5.685 meter persegi tersebut berkaitan dengan fasilitas pendidikan yang menjadi kebutuhan publik. \"Ganti rugi hanya harga atau nilai tanah yang dihitung, bangunan SD tidak masuk hitungan. Tapi pada prinsipnya berapapun angka yang ditetapkan, akan kita bayarkan. Karena pemerintah menganggap bahwa pendidikan ini merupakan salah satu sektor yang paling penting untuk diselamatkan,\" pungkas Daeng. Pemkot kata Daeng, sudah menganggarkan dana Rp 500 juta untuk pembayaran tahap pertama. Sedangkan dana untuk pelunasannya, sesuai dengan hasil negoisasi harga antara pihak penilai harga dengan ahli waris, diharapkan bisa diakomodir oleh anggota-anggota DPRD Kota Bengkulu yang baru saja terpilih. \"Kalau Komisi III DPRD Kota yang lama sudah jelas berkomitmen untuk mengalokasikan anggaran ini. Dan kita berharap mereka yang baru terpilih ikut serta dalam memperjuangkan alokasi anggaran ini,\" tegas Daeng. Disamping itu, Daeng juga menyinggung mengenai keinginan Pemerintah Kota agar para ahli waris tetap memenuhi semua persyaratan administratif yang disyaratkan dalam ketentuan peraturan. Pasalnya, Pemerintah Kota akan melakukan pelunasan ganti rugi setelah seluruh dokumen keabsahan kepemilikan ahli waris dilengkapi. Karena yang menyiapkan semua dokumen kekuatan hukum adalah ahli waris. \"Kita tidak perlu membangun sekolah baru karena ini menyangkut aset. Disamping itu butuh waktu lama juga,\" tukasnya. (009)
Harga Lahan SDN 62 Kurang dari Rp 2 M
Senin 19-05-2014,11:45 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :