AIR RAMI, BE - Ketua Ormas Gerakan Rakyat Sadar Hukum Indonesia (Grashi) Kabupaten Mukomuko, Arifin MZ mengatakan ganti rugi tanam tumbuh diatas diatas eks HGU PT BBS yang pernah digarap warga Desa Bukti Harapan, pernah dilakukan. Hanya saja, ganti rugi yang dilakukan PT DDP itu bukan kepada warga yang bersangkutan. Melainkan melalui oknum – oknum yang mengatasnamakan warga Bukit Harapan. “ Setahu saya jual beli pernah dilakukan. Yang menjual itu bukan warga melainkan oknum yang dulunya pernah bekerja di perusahan itu dan mengatasnamakan telah membeli kepada warga setempat. Inilah yang menjadi persoalan itu semakin rumit dan belum ada penyelesaian,” bebernya. Ia menyarankan, supaya pemerintah dan pihak penegak hukum bertindak. Jangan sampai ada kesan pemerintah membela kepada masyarakat dan perusahaan. “ Jikalau benar oknum yang bermain. Oknum yang menjual hak masyarakat itulah yang ditindak,” tegasnya. Arifin juga mengkritik pemerintah daerah dan pihak penegak hukum, yang seakan – akan tutup mata atas persoalan tersebut. Pasalnya sejauh ini belum ada solusi supaya persoalan itu dapat terselesaikan. “ Jika ada yang melanggar hukum dan mengarah ketindak pidana supaya diproses sesuai hukum yang berlaku,” demikian Arifin. Sementara itu, Kades Bukit Harapan, Bambang Irwanto dikonfirmasi Bengkulu Ekspress menyampaikan , tidak ada penyelesaian dari pihak perusahaan tersebut. Warga didesanya bakal kembali menggarap lahan tersebut dengan luas sekitar 200 hektar. Hingga kemarin, pemortalan jalan masih berlanjut. Kendaraan yang bekerja untuk PT DDP dilarang melintas. “ Portal masih berlanjut. Makin lama persolan itu tak selesai semakin lama pula warga melarang kendaraan perusahaan tersebut untuk melintas,” tutupnya. (900)
Grashi : Tindak Oknum Penjual Hak Masyarakat
Jumat 16-05-2014,19:10 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :