KEPAHIANG, BE - Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang yang jabatannya berakhir 24 Agustus 2014 akan menerima uang purna bhakti antara Rp 1,6 juta hingga Rp 1,7 per tahun. Bagi yang menjabat 5 tahun penuh, maka hitungannya Rp 1,6 juta atau Rp 1,7 juta dikali 5 tahun. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua I DPRD Kepahiang, H Zurdinata, SIP Rabu (14/5) lalu. \"Setiap anggota DPRD yang masa jabatannya berakhir berhak menerima uang purnabakti. Purnabakti ini dihitung per tahun masa jabatan,\" ujarnya. Dikatakannya, penghitungan uang purnabakti itu sebesar satu bulan uang representasi untuk satu tahun. \"Kalau menjadi anggota dewan selama satu tahun, uang purnabaktinya ya sebesar satu bulan uang representasi. Misalnya anggota PAW, maka kalikan saja, berapa tahun ia menjabat. Dasar hukumnya jelas, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No.24 tahun 2004 tentang Hak-hak Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,\" jelasnya. Dijelaskannya, bagi anggota DPRD yang menjabat penuh selama 5 tahun maka purnabaktinya bisa dikalikan enam uang representasi. \"Kalau tidak salah, dalam PP Nomor 24/2004 itu menyebutkan bagi yang bertugas penuh lima tahun, uang purnabaktinya dikalikan enam kali uang representasi. Tapi, nanti ini kita kros cek lagi,\" tandasnya. (505)
Purna Bhakti Dewan Rp 8,5 Juta
Jumat 16-05-2014,15:22 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :